
KEPRINEWS – Secara Berjamaah DPRD Tanjungpinang terima tunjangan ‘bodong’ selama 3 tahun, terhitung mulai tahun 2019 hingga 2021 dengan cara tabrak aturan. Mencairkan anggaran tunjangan puluhan miliar tidak prosedur.
Kepada wartawan, Kabag Hukum Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni, mengakui bahwa Perwako mulai tahun 2019 hingga 2021 tentang hak keuangan DPRD atau Tunjangan DPRD Tanjungpinang memang tidak ada Perwako.
Sesuai referensi dan dokumentasi yang tercatat, pembayaran tunjangan DPRD Tanjungpinang masih mengacu pada Perwako nomor 21 tahun 2018. “Dari hasil referensi dan dokumentasi, selama ini payung hukumnya hanya perwako tahun 2018,” katanya, Rabu (16/2/2022).
Sementara dijelaskan oleh beberapa pejabat Pemko, termasuk yang ikut menyusun Perwako 2018 (namanya tidak mau disebut-red) membeberkan, sangat jelas produk Perwako nomor 21 tahun 2018, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD diperuntukan untuk APBD 2018. Artinya keabsahan secara hukum dan administratif Perwako 2018 hanya berlaku di tahun 2018, tidak bisa digunakan pada tahun selanjutnya.
Dalam Perwako nomor 21 tahun 2018, pasal 2, jelas tertulis ‘Kemampuan Keuangan Daerah APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2018 termasuk dalam kelompok b. sedang’. Peruntukannya itu untuk 2018, ketika masuk tahun anggaran 2019, produk hukum Perwako-nya harus diperbaharui, diganti dengan Perwako tahun 2019.
“Apapun alasannya, tidak bisa Perwako 2018 menjadi patokan atau payung hukum di tahun 2019. Ada 4 tunjangan DPRD yang wajib menggunakan Standar Satuan Harga (SSH), dan SSH ini harus ada SK Walikota pada tahun berkenaan atau tahun bersangkutan, bukan di tahun selanjutnya. Sebab SSH ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sebodoh-bodohnya orang bodoh, ketika dia baca aturan main mengenai teknis pembayaran tunjangan, itu berdasarkan Perwako tahun berkenaan bukan tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Suatu pelanggaran murni melawan hukum dari kasus ini, terlihat dari 4 jenis tunjangan DPRD Tanjungpinang yang mencairkan anggaran tersebut selama 3 tahun. Dari sejumlah tunjangan, 4 jenis tunjangan ini menggunakan Standar Satuan Harga (SSH), yang setiap tahun terjadi perubahan.
Dijelaskan 4 jenis tunjangan yang gunakan SSH:
- Tunjangan Komunikasi Intensif yang diberikan kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan anggota DPRD. Besaran yang diterima per-anggota sebesar Rp10.5 juta.
- Tunjangan Reses yang berikan kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD setiap melakukan reses, per-orang menerima sebesar Rp3,5 juta.
- Tunjangan Perumahan yang diterima setiap anggota dewan sebesar Rp6,5 juta.
- Tunjangan Transportasi berupa uang transport yang diberikan kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD setiap bulannya per-orang bernilai Rp12,8 juta.
“Dari sekian tunjangan, 4 jenis ini yang wajib menggunakan SSH. Jadi selama 3 tahun berturut-turut, dihitung dari jumlah 4 jenis tunjangan per-orang menerima Rp37 juta dikalikan jumlah anggota dewan dikalikan satu tahun, dikalikan 3 tahun. Itu wajib dikembalikan atau diproses secara hukum, sebab itu adalah pencairan fiktif,” tutupnya.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bintan Lamen Sarihi, menanggapi pemberitaan KepriNews.co edisi sebelumnya yang berjudul “Secara Berjamaah DPRD Tanjungpinang Diduga Melakukan Penyelewengan Pencairan Fiktif Berjumlah Rp51 Miliar, mengatakan ini akan menjadi berita terhangat, terpanas dan terpopuler.
“Saya hanya penuh keheranan … Kalau benar Pencairan Dana Tunjangan Dll Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2021 tidak ada Perwako Tanjungpinang … Pertanyaannya dengan Dasar apa Bag. Keuangan/Bendahara Mencairkan Dana tsb,” ucapnya via Whatsapp, kepada KepriNews.co Rabu (16/02/2022).
Beberapa kali KepriNews.co mengkonfirmasi Sekwan DPRD Tanjungpinang terkait hal ini, tapi yang bersangkutan tidak mau menanggapi via seluler. Karena kesemuanya mengarahkan ke Sekwan untuk dikonfirmasi seputar tunjangan yang tidak menggunakan payung hukum, sampai berita ini diterbitkan, Sekwan DPRD belum membalas konfirmasi wartawan. B E R S A M B U N G (TIM)