KEPRINEWS – Seorang residivis asal Anambas berisinial A (46) kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota karena melakukan aksi pencurian handphone.
Pelaku yang juga merupakan pecatan PNS itu mencuri telepon genggam milik seorang pelajar yang sedang bermain Basket di Jalan Teladan Tanjungpinang, Kamis 5 Desember 2024 lalu.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Alson menuturkan, bahwa pihaknya menerima laporan dari orang tua korban terkait pencurian itu, dan langsung melakukan serangkaian penyidikan oleh personel Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Safri.
Pelaku A kemudian ditangkap hari Minggu 8 Desember 2024 di sebuah bangunan kosong bekas hotel yang sudah tidak digunakan lagi di kawasan Jalan Bintan
“Alhamdulilah, berkat kerja keras personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti masih berada ditangan tersangka,” kata Iptu Alson, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, tersangka A merupakan residivis kasus pencurian yang sudah berulang kali keluar masuk penjara, tersangka sudah pernah menjalani hukuman sebanyak 4 kali di Anambas dan 2 kali ditangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota.
“Saat tertangkap tersangka masih tertidur pulas di sebuah bangunan bekas Wisma Riau yang berada di Jalan Bintan, A berhasil ditangkap beserta barang bukti 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A54,” ungkapnya.
Untuk saat ini tersangka telah ditahan di penjara Polsek, dan diancam dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 487 dengan ancaman 4 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman. (un)