
KEPRINEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menetapkan 186 titik yang diperbolehkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada pemilu 2024 di wilayah setempat.
Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Novira mengatakan, bahwa pemasangan APK di ratusan titik itupun sudah bisa dilaksanakan pada 28 November 2023 mendatang.
Adapun sejumlah ruas jalan yang diperbolehkan memasang APK ini, mulai dari Jalan Senario, Jalan Pramuka, Jalan D.I Panjaitan, Jalan Ketapang, Jalan Kemboja dan beberapa ruas jalan lain.
“Jadi setiap kelurahan kita tetapkan titik-titiknya agar peserta Pemilu dapat memasang APK dengan durasi mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” kata Novira, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, KPU sendiri belum menuangkan penetapan pemasangan APK tersebut ke dalam Surat Keputusan. Hanya saja, pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai hal itu ke masing-masing parpol peserta pemilu.
“Jadi ini sudah fix, cuma belum di SK kan. Dan akan segera buat dan kami akan kirimkan ke masing-masing Parpol,” ungkapnya.
Pihaknya juga tak segan-segan menindaklanjuti Parpol yang tidak mengindahkan penetapan tersebut. KPU akan segera melaporkan hal itu ke Bawaslu setempat untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, KPU juga telah menetapkan lima titik bagi masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) untuk tempat Kampanye terbuka atau rapat umum parpol.
Lima tempat itu, diantaranya Lapangan Pamedan Dapil Bukit Bestari, Lapangan Sulaiman Abdullah Dapil Tanjungpinang Barat, Lapangan Depan SMP 16 dan Lapangan Hang Lekir Dapil Tanjungpinang Timur, serta Lapangan Sepak bola Tanjung Sebauk Tanjungpinang Kota.
“Jadi Parpol boleh mengumpulkan masa sesuai dengan kapasitas tempat. Bukan dimulai sekarang, tapi pada 21 Januari 2024 nanti,” pungkasnya. (un)