KEPRINEWS – Ketua Baznas Kota Tanjungpinang, Akhmad Khusairi mengatakan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemko Tanjungpinang, sudah tidak lagi membayar zakat profesi ASN sejak bulan Juni 2023 lalu.
“Seperti kita ketahui di bulan Juni kemarin bahwa zakat profesi ASN Pemko Tanjungpinang sudah dihentikan,” kata Akhmad, Senin (16/10/2023) saat menghadiri kegiatan pelatihan fardu Khifayah, di Hotel Bintan Plaza.
Iapun mengaku tak mengetahui persis alasan mengapa Pemko Tanjungpinang menghentikan zakat ASN ke Baznas ini.
“Saya hanya mendapat pesan Whatsup dari juru bayar dan bendahara dari OPD untuk tidak menyetor zakat ASN tersebut, bahkan dari mereka ada yang meminta untuk mengembalikan zakat yang sebelumnya sudah dibayarkan,” ujarnya.
Jika dihitung sejak bulan Juni 2023 kemarin, artinya zakat ASN Pemko Tanjungpinang sudah mogok kurang lebih 4 bulan hingga Oktober 2023 ini.
Sementara kata dia, dari hasil zakat profesi ASN Pemko Tanjungpinang, jika terkumpul secara keseluruhan bisa mencapai Rp400 juta dalam sebulan.
“Kemarin pak Pj Walikota Tanjungpinang sudah mendengar keluhan kami, yang jelas pak Pj infonya akan menindaklanjuti dan mengevaluasi kembali,” jelasnya.
Menurutnya, pembayaran zakat profesi ASN ini sudah sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) dan Peraturan daerah (Perda) Kota Tanjungpinang yang telah ditetapkan, juga sesuai dengan instruksi presiden RI.
“Pada intinya semua sudah diatur dalam peraturan yang telah atur sebelumnnya. Tak hanya itu, zakat juga merupakan suatu ibadah yang harus kita laksanakan,” pungkasnya. (un)