KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mendukung investor yang akan melakukan aktivitas usaha dalam bidang usaha apapun sesuai aturan yang berlaku.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvi mengatakan, salah satu contoh pada usaha restoran KFC di Batu 9, pajak restorannya per-bulan mencapai Rp100 juta. KFC yang berlokasi di kompleks Kacapuri peyetoran pajaknya per bulan berkisar Rp70 juta sampai Rp80 juta.
“Ini salah satu percontohan baik untuk pengusaha yang taat pajak. Dengan kehadiran jenis usaha taat pajak itu sangat membantu pendapatan daerah. Semoga menjadi acuan percontohan ke depan,” tuturnya.
Ditanya soal pajak dari beberapa restoran ternama di Tanjungpinang, jawab Said, bahwa pajak restoran dari Pizza Hut rata-rata di angka Rp70 juta per bulan.
Semoga dengan kehadiran McD yang akan nanti berlokasi di sekitaran mall Ramayana, maka diharapkan bisa mendapatkan pajak restoran di atas dua restoran kenamaan tersebut, minimal bisa sama.
“Kita harapkan seperti itu. Kehadiran McD ini juga memberikan pilihan lain bagi warga Tanjungpinang dan Bintan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Tanjungpinang, Lukman, kepada wartawan, belum lama ini, mengatakan, bahwa restoran fast food McD akan hadir di Tanjungpinang.
Bahkan pihak manajemen McD sudah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sudah terbit beberapa pekan lalu.
“Sudah terbit PBG-nya. Mereka tinggal membangun saja,” ucapnya. (un/ris)