KEPRINEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menanggapi terkait dugaan pemilik Food court di Tanjungpinang yang diduga meminta setoran ke Juru Parkir (Jukir).
Menurut Sekda, lahan parkir di Tanjungpinang terbagi menjadi dua objek, antara lain objek pajak parkir dan retribusi parkir.
Pemilik food court diperkenankan meminta penarikan tagihan ke Jukir apabila lokasi parkir berada di lokasi objek pajak parkir. Namun pemilik usaha dilarang meminta ke juru parkir jika lokasi parkiran merupakan objek retribusi parkir.
“Karena retribusi parkir berada di sarana Fasum (Fasilitas Umum) Pemerintah. Kalau masih dilakukan penarikan oleh pemilik usaha maka jatuhnya pungli,” tegasnya, Selasa (16/7).
Ia menjelaskan, penarikan retribusi parkir merupakan sistem bagi hasil antara OPD terkait bersama juru parkir, sesuai aturan yang berlaku.
“Sementara itu untuk pajak parkir, contoh swalayan Pinang Lestari itu objek pajak parkir, maka mereka akan membayar pajak parkir setiap bulan ke BPPRD,” jelasnya.
Ia juga telah mengintruksikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan terkait informasi dan status lahan parkir di kawasan Foodcourt tersebut.
Jika berdasarkan identifikasi memang terjadi Pungli, maka pihak food court diminta untuk segera menghentikan hal tersebut.
“Kalau itu berada di objek retribusi parkir fasumnya pemerintah maka pihak food court tidak diperkenankan meminta apapun kepada Jukir, dan saya minta dihentikan sebelum kita tindak melalui cyber pungli,” pungkasnya tegas. (un)