KEPRINEWS – Tim Penyuluhan Kejati Kepri melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi Hukum Sinar Kepri untuk mempermudah khususnya masyarakat miskin dan rentan mendapatkan akses program penyuluhan hukum gratis dengan cara Door to Door, dimulai Minggu (15/07/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono serta didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso.
Sosialisasi ini diselaraskan dengan Turnamen Futsal Cup Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2024 Antar SMA Sederajat dan Turnamen Tenis Beregu Adhyaksa Open 2024 dalam rangka mensosialisasikan anti judi online, di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal Kota Batam.
Denny Anteng Prakoso menyampaikan, bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pelayanan publik secara prima yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Hal ini merupakan pelaksanaan dari salah satu kewenangan Kejaksaan RI yang diatur dalam pasal 30 UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Bahwa salah satu tugas dan wewenang kejaksaan adalah menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dalam rangka menciptakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar dapat mengenali hukum jauhkan hukuman,” tuturnya.
Lanjutnya, sasaran terobosan ini menitikberatkan kepada kelompok masyarakat yang tergolong miskin dan rentan.
“Kejati membuat inovasi unggulan baru melalui Aplikasi Hukum Sinar Kepri yang dapat di akses secara langsung melalui Website Resmi Kejati Kepri, Link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id,” jelasnya.
Menurut Denny, program Hukum Sinar Kepri meliputi banyak pelayanan penyuluhan hukum. Program ini menerangi dan memberdayakan masyarakat di Kepri dengan pemahaman hukum yang memadai.
“Diharapkan masyarakat dapat terlindungi dan berdaya dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (un)