
KEPRINEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD Kota Tanjungpinang tahun 2022 di Kantor DPRD, Kamis (16/6/2023).
Namun sangat disayangkan, rapat tersebut dihiasi dengan kursi kosong para wakil rakyat dari berbagai fraksi. Seharusnya rapat tersebut digelar pukul 10.00 WIB terpaksa harus diundur pukul 14.00 karena dinilai tidak memenuhi Kuota Forum (Kourum) sidang paripurna.
Sekretaris Fraksi Golkar, Ashady Selayar mengatakan, saat ini anggota fraksi yang hadir hanya 13 orang. Sementara, berdasarkan Tata Tertib (Tatib) paripurna yang bersifat tidak mengambil keputusan wajib dihadiri secara fisik 50 persen plus 1 orang atau sekitar 16 anggota fraksi.
“Ini agenda penting, tentu saya sangat menyayangkan ketidakhadiran teman-teman, sehingga paripurna ini ditunda karena tidak kourum,” tuturnya, usai rapat tersebut ditunda.
Peristiwa ini tentu menyimpang dari tata tertib wakil rakyat, sehingga diharapkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tanjungpinang dapat melakukan penertiban dalam DPRD Kota Tanjungpinang, sehingga hal tersebut tidak dianggap hal yang lumrah.
“Ada juga Tatib yang mengatur, jika 6 kali berturut tidak hadir maka BK bisa merekomendasikan untuk PAW,” jelasnya.
Bahkan, ia sempat membanding-bandingkan antara anggota DPRD periode sekarang dengan yang sebelumnya.
“Mohon maaf ada perbedaan dengan periode sebelumnya, misalnya paripurna pakai jas dan rapi,” tungkasnya. (un)