
KEPRINEWS – Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
Kasus ini terungkap saat petugas Pintu Utama (P2U) memeriksa makanan berupa ayam geprek dalam kemasan sterofoam putih yang dikirim kepada salah satu warga binaan.
Saat diperiksa, ditemukan dua bungkus kecil yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu yang dibalut plastik bening.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari Lapas Narkotika Tanjungpinang mengenai temuan tersebut. Makanan itu diketahui merupakan pesanan warga binaan bernama Satria.
“Dari hasil koordinasi, makanan tersebut ditujukan untuk Satria, narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Tanjungpinang,” ujar Davinsi dalam konferensi pers pada Rabu (16/4/2025).
Saat diinterogasi, Satria mengaku bahwa sabu itu milik seorang narapidana lain bernama Faisal, ia juga menyebut bahwa dirinya dijanjikan imbalan sebesar Rp 4 juta jika berhasil membawa narkoba tersebut masuk ke dalam lapas.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita dua paket sabu dengan total berat 47,48 gram. Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Aris Munandar, menyatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di dalam lapas.
“Setiap ada indikasi peredaran narkoba, kami langsung koordinasi dengan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Ini menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang, karena narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa,” pungkasnya.