
KEPRINEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba, Rabu (16/04/2025).
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada 7 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, di sebuah rumah di kawasan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan tersangka berinisial LA (54), beserta barang bukti berupa 49 paket sabu dengan total berat sekitar 228 gram. Hasil interogasi terhadap LA mengungkap bahwa barang haram itu didapat dari tetangganya berinisial AP (28).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian meringkus tersangka AP yang diketahui tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“AP menyampaikan bahwa dirinya membawa barang itu dari Malaysia melalui jalur laut. Ketika kapal mendekati perairan Indonesia, narkotika tersebut sempat dibuang ke laut untuk kemudian diambil oleh pihak lain,” ungkap AKP Lajun.
Ia juga menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang dibawa dari Malaysia berjumlah sekitar 300 gram. Namun yang berhasil diamankan aparat hanya sebanyak 228 gram, karena sebagian telah diedarkan.
“Diketahui, salah satu dari kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa, sementara tersangka lainnya baru pertama kali terlibat,” tuturnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku bisa berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (un)