KEPRINEWS – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang oknum Ojek Online (Ojol) berinisial MA (24) terkait kasus pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap salah seorang costumer wanita di sekitar Jalan Dompak, Tanjungpinang.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Omsunggu bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa 9 April 2024 lalu.
Kala itu, korban yang berada di Kijang memesan Ojol melalui aplikasi Maxim dengan tujuan Kampung Jawa, Tanjungpinang. Namun, tersangka malah membawa korban ke Jalan Dompak dan menjalankan aksinya.
“Pada saat di Dompak korban dibawa oleh Ojol ke tempat pembuangan sampah yang sepi, kemudian pelaku langsung mencium dan memeluk badan korban,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku kemudian mengambil handphone milik korban, MA mengaku melakukan perbuatan tersebut atas dasar kebutuhan ekonomi.
Kombes Omsunggu melanjutkan, pada saat itu korban juga sempat melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari aksi bejat oknum Ojol tersebut.
“Korban berlari meninggalkan pelaku dengan bersembunyi di semak-semak yang berada di Dompak. Kemudian korban membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang,” jelasnya.
Usai mendapatkan laporan, Tim Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang langsung menindak pelaku saat berada dikediamannya di Kampung Kolam RT 002/RW 017, Gang Mawar, Kabupaten Bintan, Senin (15/4/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
“Tepat pada pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diringkus dan diamankan ke Mapolresta Tanjungpinang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan barang bukti yang ditemukan adalah satu unit sepeda motor, satu buah helm, dua unit handphone, dan satu helai dress bermotif bunga.
“Tersangka terjerat kasus Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan (365 KUH Pidana), dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Menurut keterangan pelaku MA, awalnya ia hanya berniat ingin mengambil ponsel korban karena terdesak keuangan.
Namun, pelaku kemudian tergiur kemolekan tubuh korban hingga mencoba memperkosa costumernya tersebut.
“Awalnya saya hanya ingin mengambil handphone untuk dijual membayar cicilan motor, namun melihat korban saya langsung tertarik,” kata pelaku, kepada awak media di Mapolresta Tanjungpinang. (un)