
KEPRINEWS – Walikota Tanjungpinang Rahma, terus melakukan terobosan dan peningkatan di berbagai sektor, khususnya bidang keagamaan yang meliputi berbagai hal, baik itu, pembangunan, bantuan hibah dan bantuan lainnya, termasuk sertifikat rumah ibadah.
Dikatakan Rahma, baru-baru ini, bahwa sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital. sertifikasi aset rumah ibadah adalah sesuatu yang sangat penting, agar tanah wakaf atau aset keagamaan terlindungi, terikat oleh hukum yang telah memiliki legalitas.
Diketahui, Masjid Al Amin sejak dibangun dari tahun 2004 belum memiliki legalitas. Masjid ini sudah berdiri selama 19 tahun.
“Alhamdulillah Pemko Tanjungpinang dapat memfasilitasi proses legalitasnya yang telah diserahkan kepemilikan aset Masjid Al Amin,” ujarnya.
Kabar baik dari Rahma, bahwa penyerahan sertifikat rumah ibadah kali ini, bukan hanya di Masjid Al Amin. Nantinya sejumlah masjid yang lain juga akan menyusul menerima sertifikat. Tinggal menunggu proses penyelesaian, baru setifikat untuk rumah ibadah yang lain menyusul diserahkan, .
Serangkaian dengan penyerahan sertifikat, Wako Rahma juga menyalurkan bantuan hibah bernilai Rp25 juta. Bantuan dana ini, dari pihak masjid dapat melanjutkan pembangunan atau melengkapi kebutuhan masjid lainnya.
Salah satu warga yang termasuk umat di Masjid Al Amin, pada saat bersamaan, mengapresiasikan wujud kepedulian Walikota Rahma yang telah membantu dan menyerahkabn sertifikat kepemilikan masjid. Ini sesuatu yang luar biasa, selama 19 tahun, baru di kepemimpinan Rahma baru ada bukti nyata membantu pihak masjid untuk mendapatkan legalitas. (Red)