KEPRINEWS — Selesai proses pengurusannya, Pemerintah Kota Tanjungpinang serahkan sertifikat kepemilikan aset Masjid Al-Amin, serta memberikan bantuan hibah sebesar Rp25.000.000.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma didampingi Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat S.Hut menyerahkan langsung kepada Ketua DKM Masjid Al Amin, Perumahan Griya Hangtuah Permai, Jumat (14/04).
Rahma menyampaikan bahwa masjid Al Amin dibangun sejak tahun 2004 dan belum mempunyai legalitas.
“Masjid ini sudah berdiri selama 19 tahun. Alhamdulillah Pemko Tanjungpinang telah memfasilitasi proses legalitasnya dan hari ini diserahkan sertifikat kepemilikan aset Masjid Al Amin serta TPA dan TPQ di masjid ini. Dan untuk membantu kebutuhan sarana prasarana, juga kami berikan bantuan hibah sebesar Rp25.000.000,” ucap Rahma.
Rahma menjelaskan bahwa proses legalitas dapat dilakukan dengan diawali dengan penyerahan dari pihak depelover kepada Pemko Tanjungpinang, setelah itu Pemko menghibahkan ke masyarakat yang ada di perumahan.
“Bukan hanya masjid Al Amin, ada lagi beberapa masjid yang akan menerima sertifikat kepemilikan dan saat ini masih dalam proses penyelesaiannya,” imbuhnya.
Rahma berharap dengan bantuan hibah yang diberikan dapat untuk melanjutkan pembangunan mesjid dan kebutuhan lainnya. “Semoga bantuan ini bermanfaat untuk kebutuhan masjid dan dapat digunakan untuk melanjutkan pembangunan. Mudah-mudahan berkah kita semua,” tutup Rahma. (un)