Pemecahan rekor pertama berskala nasional kinerja Bea Cukai (BC) Tanjungpinang melakukan penangkapan dan pemusnahan barang tangkapan kategori penyeludupan secara ilegal yang tidak bernilai cost pajak bea dan cukai. Sesuai dasar hukum PMK-199/PMK.010/2019 ketentuan kepabeanan cukai dan pajak atas barang impor yang dapat ditahan berdasarkan pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Apakah kotak dapat dikategorikan fisik, dan memiliki dokumen? Penangkapan sampai pemusnahan kota kosong wajib diusut atas kinerja Bea Cukai Tanjungpinang.
KEPRINEWS – Misteri kotak Iphone 11 kosong tanpa isi terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Seperti yang dikatakan Ketua OKK HNSI Kota Batam Iwan Key kepada KepriNews.co baru-baru ini mempertanyakan isi kotak Iphone 11 itu sebetulnya ada dimana?
Iwan mengatakan, setiap penangkapan yang dilakukan oleh bea cukai berdasarkan standar hukum yang berlaku. Penangkapan dan pemusnahan barang tangkapan BC, itu artinya sudah melewati prosers hukum yang menyatakan unsur pelanggaran, sesuai ketentuan didasarkan pada pemeriksaan fisik, dokumen barang impor yang mempunyai nilai cost pajak bea dan cukai dengan nilai rata-rata FOB USD3.00.
Untuk memastikan apakah barang impor termasuk pada ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu Lartas Information, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat di lihat aturan pengecualian barang kiriman. Pejabat BC menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman. Spesifikasi kotak kosong tidak termasuk.
“Penangkapan kotak HP yang dipermasalahakan BC masuk dalam daftar barang ilegal sampai tahap pemusnahan, bagi saya, ini kinerja yang memalukan. Kok kotak doang yang tidak punya cost pajak bea dan cukai ditangkap. Jadi instruksi aturan yang menentukan suatu pelanggan penyeludupan berdasarkan pemeriksaan fisik, apakah kotak itu merupakan fisik barang,” tuturnya dengan nada bertanya.
Barang Dimusnakan Artinya Pemilik Barang Seludupan Ditahan?
Kualifikasi Pelanggaran Tindak Pidana Kepabeanan yang dibuktikan dengan pemusnahan, itu artinya ada pemilik yang wajib diproses hukum. Barang ditahan itu menandahkan pemiliknya juga ikut diproses hukum.
Prosedur hukum atas tindak pidana kepabeanan berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan, setelah menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang kepabeanan, memanggil bersangkutan untuk di dengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dengan tindak pidana kepabeanan. Selanjutnya, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan.
“Atas kejadian terungkapnya pemusnahan barang tangkapan bea cukai yang ternyata kotak Iphone tanpa fisik, kami masyarakat berharap agar pihak yang berkompeten dapat menyelidiki kebenarannya. Apabila ada indikasi kecurangan agar petugas tersebut diproses secara hukum,” pintahnya.
Sebelumnya, sumber KepriNews.co, yang ada saat penangkapan Iphone 11 tersebut, membeberkan bahwa isi kotak itu ada lengkap dan masih terbungkus rapih . “Penangkapan saat itu sesuai prosedur karena berdasarkan pemeriksaan fisik dan dokumen. Mau bilang apa lagi kalau keterangan dari layanan informasi BC Oka Ahmad yang beralasan lain. Bagi saya apapun alasannya semua harus berdasarkan aturan bukan perkiraan,” ucapnya.
Kembali KepriNews.co melakukan konfirmasi kepada pihak BC Tanjungpinang lewat Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Oka Ahmad Setiawan via Whatsapp beberapa waktu lalu menjawab, apa lagi yang akan dikonfirmasi, semua sudah dijelaskan. (TIM)