Diketahui satuan Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan harga termahal yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk suatu penjualan atau jasa yang ditawarkan kepada pangsa pasar. HET merupakan penetapan harga maksimum atau Harga Eceran yang ditetapkan berdasarkan UU untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi di luar batas kemampuan dan daya beli masyarakat.
KEPRINEWS – Dituding salah satu agen penjulan LPG 3 Kg bersubsidi di Bintan Center Batu 9 Tanjungpinang Agen Sinhar, menjual harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, dan konsumen dapat membeli LPG bersubsidi ini dari 1 sampai puluhan tabung.
Salah satu konsumen Herni (35) berdomisili di Batu 9, kepada KepriNews.co Senin (16/02/2021) mengatakan bahwa selama ini membeli tabung gas 3 Kg di Agen Sinhar. “Kalau kami beli 1 tabung, di bawa dari 20 tabung dijual ke kami harganya Rp20 ribu, pembelian di atas 20 tabung harganya Rp24 ribu,” tuturnya.
Pelaku usaha LPG bersubsidi dalam praktik kesehariannya kerap melakukan berbagai macam cara dan usaha demi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga para pelaku usaha mengenyampingkan aturan hukum yang telah ada.
Aksi Cepat Disperindagin Tanjungpinang Atasi Agen LPG Nakal
Menanggapi keluhan dan laporan masyarakat terkait dugaan penjualan harga di atas harga yang ditentukan, Kabid Perdagangan Disperdagin Kota Tanjungpinang, Dewi Kristina Sinaga, kepada KepriNews.co menyampaikan, bahwa setiap agen penjualan LPG 3 Kg bersubsidi tidak diperbolehkan menetapkan harga di atas harga maksimum atau HET.
Pelanggaran yang dilakukan itu sangat memberatkan masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak membeli LPG subsidi 3 Kg. “Hari ini juga kami akan turun ke lapangan untuk melakukan cross check atas laporan masyarakat. Disperindagin juga akan mengawasi ketat pendistribusian gas 3 Kg ini di tingkat pangkalan dan agen yang ada di Tanjungpinang, sehingga penyalurannya tepat sasaran dan harga tidak memberatkan warga pengguna,” ucap Dewi.
Dewi menilai, harga yang diberikan kepada konsumen dengan jumlah mulai dari Rp20 ribu sampai Rp24 ribu ini adalah standar harga pada tingkat yang tidak wajar. Penetapan harga eceran tertinggi bertujuan agar konsumen tidak dirugikan. Sebab nilai HET yang ditentukan merupakan harga termahal yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk penjualan LPG 3 Kg di masyarakat.
Artinya penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Untuk itu Disperindagin akan selalu monitoring/mengontrol kegiatan usaha terutama dalam hal penetapan harga yang diberikan oleh penjual kepada warga masyarakat.
“Kami akan selalu menerima masukan dan laporan masyarakat apa bila masih ada pangkalan agen LPG 3 Kg bersubsidi yang tidak mengikuti ketentuan harga dan lainnya. Semoga ke depan pelayanan pendistribusian LPG 3 Kg ke masyarakat akan lebih baik dan tepat sasaran,” tutupnya.
Senin (15/02/2021) wartawan KepriNews.co melakukan investigasi ke agen LPG SINHAR Batu 9 yang menyerupai sebagai konsumen. Ketika ditanya kepada agen ini, untuk menukar/membeli 1 tabung gas 3 KG, dikatakan oleh pihak agen tertserbut harganya Rp20 ribu. (RED)