KEPRINEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang secara resmi menutup program layanan rehabilitasi sosial tahun 2024.
Program telah berjalan selama enam bulan, dimulai pada bulan Mei 2024 dan berakhir pada bulan Oktober 2024, dengan tujuan meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup warga binaan menjaga kondisi kesehatan mereka.
Program tersebut melibatkan 150 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebagai residen yang telah mengikuti serangkaian kegiatan rehab secara intensif.
Penjelasan dari Humas Lapas, Kamis (14/11), bahwa pelaksanaannya, program ini mendapat dukungan dari delapan konselor adiksi, baik dari kalangan eksternal maupun internal, yang bekerja sama erat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.
Selain tim konselor, kegiatan penutupan ini juga dihadiri oleh berbagai perwakilan dari lembaga pemerintah dan stakeholder yang mendukung program rehabilitasi ini.
Hadir pada acara penutupan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, perwakilan BNN Tanjungpinang. Selanjutnya, sejumlah instansi kesehatan dan sosial.
Program ini sebelumnya mendapat dukungan lintas instansi sebagai upaya peningkatan kesehatan dan pemulihan WBP.
Penutupan program ditandai keberhasilan upaya rehabilitasi yang diharapkan dapat berlanjut di masa mendatang, dengan tujuan agar WBP yang telah mengikuti program tersebut dapat menjalani hidup lebih produktif dan sehat pasca rehabilitasi. (ris)