KEPRINEWS – Pelaksanaan pembangunan proyek Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam di Lapas Kilometer (Batu) 18 Desa Gunung Kijang yang dikerjakan oleh PT Andal Rekacipta Pratama selama 140 hari Kelender kerja, dengan kontrak nomor W.PAS.PAS.10.PB.02.04-964, bernilai Rp16.568.707.206,57 miliyar terindikasi jadi lahan korupsi.
Salah satu sumber KepriNews.co (namanya dirahasiakan) Minggu (15/11/2020) yang terlibat dalam pekerjaan tersebut mengatakan, ada ada beberapa kejanggalan dalam pekerjaaan pembangunan tersebut. Mulai dari penimbunan, besi serta semen dan beberapa item material bangunannya tidak sesuai spesifikasi.
Dikatakannya, mulai dari tanah timbun, yang semestinya tanah agregat justru terlihat memakai tanah kolin. Begitu juga dengan besi dan semen dimana seharusnya memakai semen bermerek tiga roda namun dipakai merek semen merah putih.
Hal ini jelas kualitas bangunan tidak sesuai yang direncanakan dalam spesifikasi. Jika dibiarkan berpotensi membahayakan dan terkesan asal jadi. Selain itu, bangunan yang menggunakan tanah kolin unsurnya tidak padat serta mudah retak. Ada penggunaan besi yang tidak sesuai kriteria bangunan (yang tercantum dalam kontrak) semen merah putih bukan lah semen yang tercantum dalam kontrak.
Pekerjaan Proyek Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam ini berasal dari Dinas Kementrian Hukum dan HAM RI. Sampai berita ini terekspos, PPTK atau yang berkompeten dalam proyek ini belum dapat dikonfirmasi. B E R S A M B U N G (Investigasipos/Red)