KEPRINEWS – Pemkab Bintan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), menerbitkan surat peringatan (SP) untuk kontraktor serta pengawas proyek pengerjaan pembangunan Masjid Agung Seri Bentan Buyu.
Menurut Kadis Perkim Bintan M Irzan, penerbitan SP itu sebagai sanksi atas terjadinya insiden ambruknya balkon cor beton lantai II masjid itu, dan mengenai 4 pekerja.
“Apapun alasannya, kami menilai kejadian ini adalah kelalaian dari kontraktor dan pengawas lapangan,” tegas Irzan kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Dirinya pun heran, hal itu bisa terjadi. Padahal, selama ini kontaktor serta pengawas telah spesialis di bidang pembangunan infrastruktur.
“Bahkan mereka tahu teknik rancang bangun,” ucapnya.
Namun di kejadian itu, malah mereka tidak memperhatikan pemasangan rancangan kekuatan tiang penyangga baik jarak maupun teknis lainnya.
“Kita lihat tiang penyangganya saling berjauhan dengan yang lainnya. Akibatnya, tiangnya bergeser karena tidak bisa menahan cor beton yang baru saja dikerjakan,” jelasnya.
Selain itu, sambung Irzan, pihaknya juga akan menurunkan tim teknis di lokasi proyek, untuk melakukan penelitian serta menghitung tingkat kerugian bangunan yang ambruk itu.
“Hasil tim teknis itu juga untuk mengevaluasi kinerja kontraktor, pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” imbuhnya.
Irzan menambahkan, mengenai kondisi 4 orang pekerja saat ini telah dinyatakan oleh tim medis RSUD RAT Provinsi, Kota Tanjungpinang. Bahkan, pekerja pun sudah bisa kembali bekerja.
“Mereka hanya luka gores saja, dan hasil rongten rumah sakit tidak ada yang retak maupun patah tulang dari para pekerja,” imbuhnya. (ris)