
KEPRINEWS – Terkait viralnya spanduk yang mencatut nama Kadis Perkim Kepri Said Nursyahdu meminta fee proyek terhadap stafnya dan kontraktor yang terkesan didiamkan oleh Gubernur Kepri, menjadi tanda tanya besar sejumlah masyarakat.
Salah satunya diungkapkan oleh Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi. Dinilainya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami menilai gubernur tidak mampu usut tuntas kasus dugaan Kadis Perkim terima fee proyek. Akhirnya kami melaporkannya ke Kejati dengan sejumlah data yang ditemukan di lapangan,” ujar Adiya.
JPKP melaporkan Said Nursyahdu menyoal dugaan tindak pidana korupsi, beberapa hari lalu.
“Intinya laporan kami terkait isi spanduk tertuju ke Kadis Perkim yang esensinya meminta fee proyek terhadap bawahanya dan kontraktor,” kata Adiya.
Ditegaskan Adiya, bahwa pihak JPKP mengambil langkah melaporkan Said Nursyahdu karena Gubernur Kepri tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami berharap dengan adanyan laporan ini, pihak Kejati dapat mengusut tuntas dan proaktif pada laporan kami,” tutupnya.
Terkait permasalahan ini, ketika dikonfirmasi ke Said Nursyahdu, kepada KepriNews.co baru-baru ia mengatakan no comment. BAGIAN 2 (Red)