KEPRINEWS — Pemkab Karimun dengan respon cepat menerbitkan Surat Edaran nomor: 300/SET-Covid-19/VII/SE-17/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Sosial Masyarakat untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Saat dikonfirmasi Wartawan, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan upaya menindaklanjuti adanya peningkatan perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terjadi saat ini, maka perlu dipertegas kembali surat edaran tentang pembatasan aktivitas sosial masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, Sabtu (15/8/2020).
Bupati Rafiq menandatangani surat edaran untuk menyampaikan beberapa hal penting kepada masyarakat Karimun.
Dalam hal ini diminta agar warga Karimun membatasi segala kegiatan sosial di masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan massa, seperti pernikahan, agenda olahraga, perlombaan/permainan rakyat menyambut HUT Republik Indonesia, majelis taklim, dan kegiatan sejenis lainnya serta menunda untuk sementara waktu hingga situasi dan kondisi pandemi Covid-19 terkendali.
Seluruh tenaga kesehatan diminta dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran Covid-19 dan mengikuti kegiatan yang berlaku.
Segenap pelayanan publik, terutama yang terdampak langsung konfirmasi Covid-19 diinstruksikan untuk menghentikan sementara waktu pelayanan publik sambil menunggu situasi aman dan terkendali dari penyebaran Covid-19.
Diingatkan agar masyarakat jangan lupa memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Disiplin protokol kesehatan jadi kunci utama memerangi wabah ini. (Judin)