KEPRINEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mewajibkan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat wajib pengusulan pelantikan.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal menuturkan, bahwa LHKPN harus dilaporkan selambat-lambatnya 21 hari sebelum waktu pelantikan.
“Ini wajib berdasarkan ketentuan undang-undang. Maka calon terpilih yang sudah ditetapkan agar segera melapor paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” kata Faizal, Jumat (15/6/2024).
Oleh karena itu, pekan depan KPU akan segera menyurati Pemko Tanjungpinang untuk meminta jadwal pelantikan calon anggota legislatif yang terpilih.
“Karena dari jadwal pelantikan itulah kami akan menghitung batas waktu bagi para calon terpilih untuk melaporkan LHKPN mereka,” jelasnya.
Pelaporan LHKPN merupakan bentuk komitmen dan transparansi anggota DPRD terpilih dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Dengan begitu, lanjutnya, bagi calon anggota DPRD terpilih yang tidak melaporkan LHKPN 21 hari sebelum waktu pelantikan, maka tidak akan diusulkan untuk dilakukan pelantikan.
“Jadi kemungkinan ada pelantikan susulan bagi yang belum melapor, tidak dilantik bersamaan dengan anggota yang telah melapor,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, KPU Tanjungpinang akan berkirim surat secara resmi kepada masing-masing partai politik dan diharapkan agar seluruh calon terpilih segera melaporkan LHKPN sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Karena inikan suatu kepatuhan dan aturan negara yang harus diikuti, maka calon terpilih jangan lagi menunda agar namanya bisa diusulkan untuk pelantikan,” pungkasnya. (un)