
KEPRINEWS – Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Provinsi Kepulauan Riau, Kennedy Sihombing, kepada KepriNews.co, baru-baru ini, menegaskan, agar pihak penegak hukum harus menindak perusahaan Pemegang Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai dan Hak Mengelola yang sudah puluhan tahun tidak pernah mengolah gerakkan tanahnya dan juga tidak melaksanakan peruntukanya, demi hukum dan keadilan.
Di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang banyak perusahaan Pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Hak Guna Usaha (SHGU), Hak Pakai dan Hak Mengelola sudah puluhan tahun tidak melaksanakan peruntukanya, namun tidak ada tindaklanjut atau sanksi sesuai instruksi hukum yang berlaku.
Seharusnya pemerintah memberikan sanksi berupa pembekuan operasional maupun mencabut Hak setiap Pemegang Hak. Akibat pembiaran ini jelas menghambat investasi, memperlambat pembangunan di Kabupaten Bintan maupun di Kota Tanjungpinang, sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat setempat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, Pasal 2 ayat 1 setiap pemegang Izin Konsesi/ Berusaha wajib mengusahakan, mempergunakan, dan atau memamfaatkan izin/Konsesi/ Berusaha kawasan yang dikuasai.
Ayat 2 setiap pemegang izin wajib melaporkan pengusahaan,penggunaan dan atau pemanfaatan izin/Konsesi/perizinan Berusaha atau kawasan yang dikuasai secara berkala.
Pasal 3 ayat 1 Kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin /Konsesi/Perizinan Berusaha yang sengaja tidak diusahakan,tidak dipergunakan dan atau tidak dimanfaatkan menjadi objek penertiban Kawasan Terlantar.
Pasal 7 ayat 3 Tanah Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban tanah Terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun diterbitkannya hak.
Kemudian kata Kennedy, mengingat UU Agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 27, 34, 40 hapus antara lain karena diterlantarkan. Karena pihak perusahaan bukan hak milik, perusahaan adalah HGB , HGU, Hak pakai, Hak mengelola ada aturan mainnya,sesuai dengan peruntukannya.
Seperti halnya PT Terira Pratiwi Developmant (TPD) memiliki Sertifikat HGB berlokasi di Desa Dompak, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang tidak melaksanakan peruntukanya.
Yang kedua PT Yakin Perkasa Propertama (YPP) pemegang Sertifikat HGB di Kampung Bugis Kelurahan Senggarang, juga tidak melaksanakan peruntukanya, malah melakukan eksploitasi Bijih Bauksit di lokasi tersebut.
“Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat saya atas nama Lembaga KPK Provinsi Kepri meminta kepada pemerintah supaya menindak tegas para perusahaan yang memiliki hak tetapi tidak melaksanakan, mempergunakan, memamfaatkan lahan tersebut supaya segera membekukan, mengambil alih serta mencabut izin Hak atas tanah tersebut untuk Negara.
“Berdasarkan data yang kami miliki, di Wilayah Tanjung Pinang Banyak Perusahaan Pemegang Hak yang sudah puluhan tahun silam terindikasi terlantar namun belum diberikan sanksi,” ucapnya.
Demi kesejahteraan masyarakat dimohon kepada pemegang kewenangan supaya dengan segera melakukan tindakan terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan, mempergunakan, memamfaatkan lahanya supaya dicabut kembali untuk Negara. Agar masyarakat dapat mempergunakan, memamfaatkan, tanah terlantar demi untuk kemakmuran rakyat di Negeri ini. (T)