KEPRINEWS – Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di Perumahan Indah Bukit Lestari RT 003 RW 014, Kelurahan Batu IX, Rabu (15/5/2024).
Berdasarkan keterangan bahwa pelaku berjumlah dua orang, pihak kepolisian berhasil menangkap Iin (24) dan pelaku Edo masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejadian pencurian tersebut bermula pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, dimana kala itu tersangka Iin datang ke rumah tersangka EDO (DPO) yang berada di Kijang Lama Kilometer 6 Tanjungpinang.
Kemudian, pada pukul 22.15 WIB kedua pelaku pergi bermain Bilyard hingga pukul 00.00 WIB lalu kembali rumah Tersangka EDO (DPO) di Kijang lama.
“Karena bosan dirumah, pelaku Edo mengajak Iin keluar rumah untuk menggambarkan situasi rumah-rumah yang akan dicuri,” tuturnya.
Setelah itu, lanjutnya, pada pukul 03.45 WIB kedua pelaku tiba di rumah korban menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Mio.
Kedua pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang terbuka sedikit, dan langsung menggasak satu unit laptop warna abu-abu merk Asus A401MA serta dua unit Handphone milik korban.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk dilakukan proses lebih lanjut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11,5 juta,” ujarnya.
Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku Iin, dan tersangka Edo masih menjadi buronan.
Adapun barang bukti dari hasil penangkapan, yakni satu unit laptop merk Asus warna abu-abu, satu unit handphone merk Vivo Y301 warna biru, satu unit handphone merk Real Me C53 warna warna hitam serta sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.
Atas kejadian ini, pelaku terancam Pasal 363 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (un)