
KEPRINEWS – Tim gabungan yang terdiri dari UPTD Samsat Tanjungpinang, Kepolisian dan Jasa Raharja menggelar razia pajak kendaraan di Kawasan Jalan DI Panjaitan dan Jalan Lapangan Pamedan, Rabu (15/5/2024).
Kasi Penerimaan dan Penetapan UPTD Samsat Tanjungpinang, Nurfashanty, menuturkan, bahwa penertiban ini sebagai bentuk upaya pengendalian, pemeriksaan, serta pengawasan dari UPTD Samsat terhadap pajak daerah.
“Kita terjunkan tim gabungan dari Samsat sebanyak 30 petugas, Kepolisian 12 petugas dan jasa Raharja satu petugas,” tuturnya.
Dari hasil penertiban di dua lokasi, tim gabungan menjaring sebanyak 96 kendaraan yang belum membayar pajak kendaraannya.
96 kendaraan tersebut terdiri dari 69 kendaraan roda dua, dan 27 kendaraan roda empat. Sejumlah pemilik kendaraan yang terjaring ada yang langsung membayar pajak melalui pelayanan antar jemput masyarakat khusus pajak kendaraan tahunan, atau melalui Samsat Keliling.
“Dari penertiban di dua titik lokasi, yang langsung membayar roda dua sebanyak 42 unit, dan roda empat sebanyak 16 unit. Sehingga total penerimaan pajak saat penertiban sebesar Rp42 juta,” jelasnya.
Dijelaskannya, bahwa dalam penertiban ini tidak ada penahanan kendaraan, pihaknya hanya akan menahan surat pajak bagi yang belum melunasi.
“Pembayaran pajak sekarang juga tidak harus uang cash, namun bisa melalui Qris, transfer, dan ATM langsung,” imbuhnya.
Nurfashanty menyebutkan, bahwa Samsat terus berupaya agar masyarakat Tanjungpinang dapat taat membayar pajak kendaraan sesuai tempo.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan, pihaknya akan menghubungi langsung pemilik kendaraan jika sudah lewat tempo dua minggu untuk membayar pajak, serta mengirimkan surat SPPKB.
“Tapi seandainya tetap tidak bayar, kita hanya akan beri SPPKB saja,” pungkasnya. (un)