
KERPRINEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri kembali menambah pembatas jalan di Simpang Kota Piring, KM 8 Atas, Kota Tanjungpinang, Selasa (11/3) siang.
Pembangunan ini merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas guna meningkatkan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan di kawasan tersebut.
Pekerjaan pembangunan dilakukan mulai pukul 10.30 WIB oleh tim Dishub Kepri, tepat di pertemuan tiga ruas jalan utama: Jalan Raya Tanjung Uban, Jalan D.I. Pandjaitan, dan Jalan WR Supratman.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kepri, Irwan Panggabean menjelaskan, bahwa pembangunan pembatas ini dilatarbelakangi oleh seringnya terjadi potensi kecelakaan lalu lintas di kawasan simpang tersebut.
Hal ini terutama disebabkan oleh kondisi jalan yang menurun serta belum adanya pembatas yang memisahkan arus kendaraan dari dua arah berbeda.
“Setelah kita evaluasi, sering terjadi hampir bersenggolan antara pengendara dari arah Jalan D.I. Pandjaitan dan WR Supratman, maka kami putuskan melakukan rekayasa lalu lintas dengan membangun pulau pembatas,” ujar Irwan.
Ia juga menambahkan, akses dari arah atas menuju pasar serta dari arah Batu 9 kini telah ditutup sementara demi kelancaran rekayasa tersebut.
Pihaknya berharap dengan adanya pembatas ini, potensi kecelakaan dapat ditekan dan pengguna jalan bisa lebih tertib.
“Ini langkah awal sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemko Tanjungpinang mengenai pengaturan lalu lintas permanen di simpang Kota Piring,” tutup Irwan. (un)