KEPRINEWS – Kamis (14/3) Tim Eksekutor tergabung dari Kejati Kepri dan Kejari Natuna melaksanakan eksekusi perkara korupsi tunjangan rumah dinas (Rumdis) DPRD Natuna Tahun 2011-2015 dengan kerugian negara Rp7,7 miliar yang dilaksanakan di Gedung PIDSUS Kejati Kepri.
Dikatakan Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, bahwa terpidana yang dieksekusi, pertama Ilyas Sabri. Berdasarkan putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dijatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta
Kedua terpidana Makmur, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dijatuhkan pidana selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta.
Terakhir terpidana Hadi Candra, dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp200 juta.
lanjut Denny, para terpidana bersikap kooperatif datang bersama tim eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna.
Selanjutnya pelaksanaan eksekusi didahului dengan melakukan pemeriksaan kesehatan para terpidana oleh Tim Dokter pada Klinik Kejati Kepri, setelah dinyatakan sehat selanjutnya para terpidana dibawa ke LP Kelas IIA Tanjungpinang. (red)