KEPRINEWS – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Melalui kenaikan tunjangan itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mengharapkan Pranata Humas memperkuat transformasi peran dan aktif melaksanakan komunikasi publik serta membangun reputasi negara.
“Kepercayaan publik terhadap pemerintah menjadi salah satu indikator kesuksesan pemerintah dalam melayani publik yang berimplikasi sebagai penanda keberhasilan suatu bangsa. Harapan yang sedemikian besar dipercayakan kepada Humas Pemerintah, khususnya para pemangku Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat,” ungkap Dirjen Usman Kansong di Jakarta Pusat, Sabtu (12/03/2022).
Mengutip pertimbangan Presiden Joko Widodo, Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyatakan kenaikan tunjangan itu menyesuaikan tanggung jawab Pejabat Fungsional Pranata Humas.
“Presiden Jokowi menimbang kenaikan tunjangan tersebut menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan PNS pranata humas terkini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja mereka,” jelasnya.
Dirjen Kansong menyatakan upaya membangun kepercayaan dan reputasi membutuhkan waktu yang panjang dengan pembuktian, termasuk oleh Pranata Humas.
“”Oleh karena itu, setiap insan humas harus selalu siap dalam mengantisipasi kecepatan arus informasi. Untuk menyosialisasikan pesan positif dan prestasi kepada publik, agar terbangun kepercayaan serta reputasi negara dan lembaga,” ujarnya.
Dirjen IKP Kementerian Kominfo mengharapkan kenaikan tunjangan jabatan akan mendorong transformasi Pranata Humas dalam menyebarkan semangat optimisme menuju Indonesia Maju.
“Ini menjadi momentum bagi Humas Pemerintah untuk melakukan lompatan besar dalam bertransformasi mengikuti dinamika perubahan yang terjadi di tengah masyarakat melalui penyampaian pesan positif dengan semangat optimisme menuju Indonesia Maju,” ungkapnya.
Dirjen Usman Kansong menegaskan sudah saatnya Pranata Humas lebih aktif berperan dalam setiap kebijakan atau program pemerintah. “Dengan memitigasi isu-isu yang berpotensi menjadi krisis komunikasi dalam implementasi kebijakan, tidak lagi sebagai pemadam kebakaran ketika permasalahan terjadi,” tandasnya.
Jadi Booster
Ketua Umum Ikatan Pranata Humas Indonesia, yang baru dikukuhkan kemarin, Thoriq Ramadani menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Kominfo, Menteri PAN RB, Menteri Keuangan, Dirjen IKP Kominfo, Deputi SDM Aparatur Kemen PAN RB, Deputi IV KSP, Direktur TKKKP Ditjen IKP Kementerian Kominfo, Kepala Biro Humas Setneg, dan pihak yang membantu penetapan Perpres itu.
“Tentunya ini menjadi momen yang tepat bagi Pranata Humas untuk semakin terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara dengam melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan,” ungkapnya.
Keberadaan Perpres itu diharapkan menjadi penyemangat Pranata Humas untuk melaksanakan komunikasi publik serta menyukseskan agenda besar bangsa Indonesia.
“Tahun ini khususnya, dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan Presidensi G20. Dengan adanya Perpres ini, saya berharap dapat menjadi booster bagi Pranata Humas dalam berkarya mengabdi pada bangsa dan negara,” harapnya.
Berdasarkan salinan Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tertanggal 9 Maret 2022, Presiden Joko Widodo memberikan pertimbangan nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini sehingga diperlukan penyesuaian tunjangan.
Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan Pranata Humas jenjang Keahlian terdiri atas Ahli Madya sebesar Rp1.275.000, Ahli Muda Rp956.000, dan Ahli Pertama Rp540.000
Lalu, besaran tunjangan Pranata Humas jenjang Keterampilan terdiri atas Penyelia Rp850.000, Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp510.000, serta Pelaksana Terampil Rp306.000.
Sebelumnya, Perpres Nomor 29 Tahun 2007 mengatur besaran tunjangan Pranata Humas jenjang Keahlian terdiri atas Ahli Madya sebesar Rp650.000, Ahli Muda Rp400.000, dan Ahli Pertama Rp270.000.
Berikutnya, besaran untuk Pranata Humas jenjang Keterampilan terdiri atas Penyelia Rp300.000, Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp265.000, Pelaksana Rp240.000, dan Pelaksana Pemula Rp220.000. (*)