
KEPRINEWS – Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengajak masyarakat untuk membangun budaya antikorupsi dalam jaringan kemitraan bisnis.
Menurut Wawan, peran serta masyarakat untuk meningkatkan keterlibatan pelaku usaha, khususnya di sektor perbankan, dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi serta menjalankan bisnis dengan prinsip bersih dan transparan itu.
Korupsi kerap terjadi dalam perizinan hingga pengadaan barang dan jasa. Hal ini dipicu oleh oknum pelaku usaha yang sering menggunakan koneksi dan uang untuk melancarkan praktik buruk demi keuntungan semata.
“Karena itu, pertumbuhan ekonomi dan upaya pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan memperkuat pencegahan,” ujar Wawan.
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BNI
Direktur Human Capital and Compliance PT BNI Persero, Mucharom, mengungkapkan bahwa pengendalian gratifikasi di lingkungan BNI bukan sekadar langkah administrative.
Melainkan memerlukan komitmen kuat dalam menjaga integritas dan reputasi perusahaan. Hingga saat ini, laporan gratifikasi dari BNI kepada KPK masih cukup banyak.
Karena itu, membangun budaya antikorupsi harus disertai dengan komitmen bersama, terutama dari para mitra bisnis, untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai BNI.
“Seluruh jajaran BNI dilarang menerima apapun dari konsumen yang mengarah ke gratifikasi. Diharapkan dapat menanamkan nilai integritas dan membangun budaya antikorupsi,” ujar Mucharom.
Sebagai penyelenggara bimbingan teknis, BNI menyampaikan apresiasi kepada KPK atas partisipasinya dalam berbagi pengalaman terbaik dalam upaya pencegahan korupsi di sektor bisnis.
Mucharom berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan serta manfaat nyata bagi seluruh peserta bimtek antikorupsi. (hms KPK)