KEPRINEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menyoroti permasalahan dan temuan saat pemungutan suara di beberapa TPS di Tanjungpinang, Kepri.
Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi menyebut bahwa saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang mengkaji beberapa temuan seperti adanya pemilih dari luar daerah yang diperbolehkan memilih di Tanjungpinang, meski tidak tercatat dalam daftar pemilih.
“Ada beberapa masalah yang kita temukan di lapangan, bahwa masih ada pemilih yang tidak berhak atau tidak terdata sampai masuk dan mencoblos di TPS kita,” kata Andri Yudi, Kamis (15/2/2024).
Menurut Andri Yudi, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, bahwa para pemilih ini memang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Para pemilih ini mempunyai KTP elektronik, namun sesuai alamat bukan merupakan warga Tanjungpinang. Sehingga adanya potensi dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS tertentu.
“Sampai hari ini menurut data ada di TPS 028, 059 dan beberapa TPS lain,” tuturnya.
Kendati demikian, pihak KPU masih menunggu kajian dan pendalaman dari Bawaslu, dan akan ditindaklanjuti berdasarkan situasi dan kajian tersebut.
“Inilah kendala seperti pada pemilu 2019, jika terbukti maka berpotensi akan dilakukan pemilihan ulang. Namun bagaimanapun kita masih menunggu kajian dari Bawaslu,” pungkasnya. (un)