KEPRINEWS – Belanja modal kantor pembangunan gedung farmasi dari Dinas Kesehatan Kepri, nomor kontrak 262/SP-SDK/III/2023, tanggal kontrak 17 Maret 2023, dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender, bernilai Rp9.312.905.413,39, diduga jadi lumbung korupsi.
Proyek ini, dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Subana Kreasimegah. Konsultan Pengawas PT Wandra Cipta Engineering Consutant, bersumber dari APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2023.
Penuturan dari seorang tukang yang ikut mengerjakan pembangunan ini (enggan namanya disebutkan-red), bahwa standar pekerjaan yang dilakukan menggunakan material paling murah. Jadi kualitas bangunan itu dipertanyakan.
Mulai dari merek semen untuk pengecoran, besi, menggunakan pasil ilegal. seharusnya pakai besi ulir, namun yang digunakan besi banci (tanpa ulir).
Selisih harga semen, besi yang digunakan, dari ratusan ton besinya dan ribuan sak semen sudah terjadi keuntungan yang besar.
Kemudian pada pembuatan parit tanpa slot dan besi yang berpotensi cepat rusak, tidak berkualitas. Bahkan sejumlah pekerjaan lainnya yang tidak sesuai dengan bangunan bernilai Rp9,3 miliar.
“Kita liat saja ketahanan bangunan nanti setelah digunakan, apakah bisa bertahan lama atau gimana nanti,” tuturnya.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, Mhd Hasin, menanggapi masalah ini, mengatakan, bahwa yang diketahuinya pembangunan tersebut belum layak diserahterima, belum dilakukan uji impact (tekan), namun sudah diserahterimakan.
“Untuk itu, kami berharap aparat penegak hukum agar bisa melakukan pemeriksaan secara keseluruhan pelaksanaan pembangunan gedung farmasi ini,” harapnya.
Pihak dinas kesehatan yang terkait, sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi, termasuk kontraktor pelaksananya. (red)