KEPRINEWS – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, Asisten Intelijen Tengku Firdaus, Asisten Tindak Pidana Umum Bayu Pramesti, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Riendra Wiranto, dan Kasi Oharda Marthyn Luther.
Selanjutnya Bidang Pidum Kejati Kepri, menerima kunjungan Audiensi dari Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, beserta Tim Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, di ruang kerja Kepala Kejati, Kamis (14/12/2023).
Kasi Penkum Kejati Kepri,Denny Anteng Prakoso menuturkan, kedatangan Direktur Ariodilah Virgantara, beserta jajarannya dalam rangka audiensi, diskusi dan memberikan penghargaan atas dukungan Kejaksaan Kepri dan Kejari Batam dalam penyelesaian proses penegakan hukum di bidang penataan ruang.
Ha ini berdasarkan putusan pidana terhadap pemanfaatan ruang berupa pembangunan kavling perumahan Pesona Bukit Sambau di Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam pada lahan peruntukan Hutan Lindung (HL) Sei Ulu Lajai/Sei Hulu Lanjai yang melanggar ketentuan pidana.
Pelanggarannya sebagaimana dimaksud Pasal 17 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, beserta jajaran mengadakan pertemuan dengan Kajati Rudi beserta jajaran dalam kapasitas menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dukungan pada proses penegakan hukum Bidang Penataan Ruang yang telah berhasil dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Dalam pertemuan tersebut, Ariodilah Virgantara, memberikan penghargaan berupa penyematan plakat, Pin dan sertifikat penghargaan kepada Kejati Kepri beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Kepri.
Disaksikan oleh Wakajati Rini, Asisten Intelijen dan Asdatun Kejati Kepri. Adapun harapan dari Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, pertemuan ini menitikberatkan pada peningkatan koordinasi dan sinergitas yang selama ini telah terjalin baik antara PPNS dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejati.
Khususnya dalam penanganan perkara yang berhubungan dengan tindak pidana bidang tata ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Kajati Kepri menyambut baik dan berterimakasih dengan adanya apresiasi dan penghargaan yang telah diberikan kepada Jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri atas keberhasilan Jaksa Penuntut Umum dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana Bidang Penataan Ruang hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kejati Kepri merupakan satu-satunya Kejati yang menerima apresiasi terkait keberhasilan dalam melakukan penuntutan terhadap penanganan perkara tata ruang yang dilakukan oleh PPNS dari kementrian ATR,” tutup Denny Anteng. (red)