
KEPRINEWS – Kejaksaan Tinggi Kepri dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati.
Atas penanganan perkara dugaan tindak Ppidana korupsi kegiatan belanja hibah dan bantuan sosial (Bansos) bersumber dari APBD dan APBD-P Pemkab Natuna Tahun 2011, 2012 dan 2013.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng, kepada keprinews.co, Selasa (14/11), menjelaskan, hal ini sebagai penerima dana hibah LSM Forkot Natuna atas nama tersangka Wan Sofian Alias Wan Sopian Bin Wan Mukhtasar.
Adapun total kerugian negara atas dugaan tindak pidana Korupsi tersebut sebesar Rp1.777.500.000. Atas perbuatan tersangka disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lanuutnya, pada proses tahap II atas penyerahan tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wan Sofian. Saat pemeriksaan tersangka didampingi oleh penasehat hukum, tim jaksa penuntut umum untuk membuat berita acara penerimaan dan penelitian tersangka.
Berita acara penerimaan penelitian barang bukti dan berita acara penahanan (tingkat penuntutan). Selanjutnya tim jaksa penuntut umum melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka untuk mengetahui apakah para tersangka dalam keadaan sehat.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, diperoleh hasil menyatakan tersangka sehat. Kemudian tim jaksa melakukan tindakan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Terhitung dari tanggal 14 November sampai 03 Desember 2023 berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan tinggi Kepri NOMOR: PRINT- 444/L.13/Ft.1/11/2023 atas nama terdakwa.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II berjalan dengan aman dan lancar. (red)