KEPRINEWS – Pinjaman Online (Pinjol) menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat dengan pengurusan admin yang lebih mudah dan cepat. Dan jika dibandingkan dengan rentenir, Pinjol ini akan jauh lebih murah.
Namun, tak sedikit pula korban dari “Pinjol ilegal” ditengah kebutuhan masyarakat dengan janji manis memberikan suku bunga yang rendah malah akan berujung pemerasan.
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai praktik pinjaman online ilegal dan penawaran investasi online ilegal.
“Gunakan prinsip 2L, Legal dan Logis. Legal, kita bisa periksa izinnya bisa melalui OJK maupun stokeholder terkait yang berwenang. Sementara Logis, kita coba mengevaluasi keuntungan yang ditawarkan apakah logis dan masuk akal,” kata kepala OJK Kepri Rony Ukurta Barus, Selasa (12/9/2023) saat ditemui di hotel CK Tanjungpinang.
Ia menghimbau, agar masyarakat dapat lebih bijaksana dan berhati-hati dalam memilih aplikasi peer to peer landing atau Pinjol saat akan melakukan pinjaman, seperti mengetahui kelegalan dan statusnya terlebih dahulu.
“Yang legal secara nasional ada sekitar 102 entitas, masyarakat bisa menanyakan hal itu ke nomor OJK 157 atau via Whatsup 0811-5715-7157 maupun stokeholder berwenang lainnya seperti Bank Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, untuk Pinjol legal yang terdaftar dan berizin dari OJK hanya mematok maksimal 0,4 persen per hari, dan 24 persen per bulan. Berbeda dengan Pinjol ilegal, mereka akan menjebak pengguna dengan mematok suku bunga yang relatif tinggi.
“Pinjol ilegal bisa mematok bunga sesuka hati bahkan sampai 10 persen perharinya, masyarakat jangan sampai terjebak,” imbuhnya.
Ia juga menghimbau, agar masyarakat dapat meminjam sesuai dengan kebutuhan. Pihaknya tidak menganjurkan masyarakat meminjam ke Pinjol dengan maksud tujuan yang konsumtif. Melainkan, pinjam lah untuk keperluan yang produktif.
Dalam artian konsumtif, seperti meminjam untuk membeli motor atau gaya hidup dan lain-lain. Sedangkan produktif diartikanya meminjam seusai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar agar tidak terjadi penunggakan dan denda.
“Secara nasional, berdasarkan data yang kami miliki 40 persen pinjaman online legal ini dimanfaatkan oleh UMKM, Tentu ini sangat produktif,” lanjutnya.
Ia juga meminta masyarakat jangan tergiur oleh penawaran-penawaran melalui Via Whatsup, SMS maupun tempat lain, sebab Pinjol yang legal itu tidak akan melalui hal tersebut dengan mengirimkan link dan semacamnya.
Dan yang terpenting, kata dia, jika ingin menginstal aplikasi pinjaman online, pastikan hanya mengakses 3 hal. Yakni kamera, mikrofon, dan lokasi dengan tujuan mem-verifikasi data peminjam.
“Dan diluar daripada itu mereka tidak boleh mengaksesnya, seperti daftar kontak maupun galeri foto. Karena itu bisa dipastikan ilegal,” tutupnya. (un)