KEPRINEWS – Dengan adanya laporan masyarakat dan pemberitaan media seputar temuan dugaan penyelewengan anggaran di DPRD Kepri, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Nixon Lubis menegaskan, bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus temuan tersebut.
Kendati berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara dalam penggunaan anggaran negara atau daerah, namun Jaksa tak bisa langsung mengusutnya.
Diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Jika tidak, baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum. Bila ada laporan pemeriksaan BPK yang mengindikasikan kerugian negara, maka masih dimungkinkan untuk ditindaklanjuti selama 60 hari. Kalau batas waktu yang ditentukan belum dikembalikan, maka akan masuk pada ranah hukum.
“Karena ini masih dalam masa tenggat pengembalian, makanya kami juga harus hormati tahapan dari BPK itu,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (13/7/2022) di Kantor Kejati Kepri.
Ia menjelaskan, jika masa tenggat pengembalian itu habis, bila proses pengembalian tidak tuntas, selanjutnya bisa langsung diproses.
“Itu tergantung BPK. Kasus itu akan dilimpahkan ke APH yang mana. Karena APH itu ada 3 institusi. Kami dari Kejaksaan, Polri atau KPK,” ujarnya.
Nixon juga tidak mau berandai-andai, jika kasus ini pada akhirnya nanti dilimpahkan ke Kejati Kepri. Yang jelas, persoalan ini sudah dihitung oleh BPK, jadi akan lebih mudah pulbaket, penyelidikan hingga penyidikannya.
“Selama ini kan yang menghitung kerugian negara adalah BPK, nah jika sudah ada audit dari mereka, pasti ini bisa lebih cepat prosesnya ke jalur hukum,” tegasnya.
Disinggung mengenai adanya isu, bahwa ada kedekatan antara petinggi Kejati Kepri dan Pimpinan DPRD, sehingga bisa mempengaruhi penyelidikan kasus, Nixon pun menjawab, bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan.
“Kalau dekat dengan DPRD wajar saja, karena FKPD. Tapi kalau urusan kasus hukum, kami tak berani ambil resiko mempertaruhkan karir kami sebagai APH,” terangnya. (Tim)