Diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, praktik korupsi anggaran pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering terjadi di daerah oleh oknum-oknum tertentu. Modus yang digunakan lewat praktik ‘minta jatah’ kucuran anggaran (BOS) yang diterima masing-masing sekolah.
KEPRINEWS – Diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp505,8 triliun pada APBN 2020. Alokasi tersebut setara dengan 20 persen dari total belanja negara yang mencapai Rp2.528,8 triliun pada tahun ini. Dari jumlah anggaran pendidikan yang disediakan, Rp54,31 triliun dialokasikan untuk dana bantun operasional sekolah (BOS). Jumlah dana BOS tersebut meningkat sekitar 8,96 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang sebesar Rp49,84 triliun.
Penyaluran dana BOS dilakukan bertahap selama tiga kali. Dana BOS bakal disalurkan langsung ke sekolah tanpa perantaraan pemerintah daerah. Mekanismenya, dana akan ditransfer langsung ke rekening kepala sekolah. Mekanisme ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 48 tahun 2019 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua I Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Jay kepada KepriNews.co Senin (13/07/2020). Menanggapi prosedur penggunaan dan laporan pertanggungjawaban dana Bos di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terdapat jumlah yang fantastis yakni bernilai Rp21 miliar lebih dipertanyakan. Jadi Rp21 miliar lebih ini jadi temuan pemeriksa keuangan yang tidak disertai dengan laporan keuangan yang benar dan sesuai petunjuk teknis aturan yang berlaku.
Pada hal dana BOS diprioritaskan untuk percepatan perkembangan dunia pendidikan, dan bentuk tanggung jawab pemerintah menanggung biaya dan membebaskan rakyat dari beban keuangan menempuh studi minimal di tingkat dasar. Sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) terdapat laporan keuangan yang tidak sesuai aturan alias amburadul. Ini menjadi parameter indikasi korupsi. Salah satu komposisi terjadinya penyelewengan yaitu ditandai dengan administrasi penatausahaan yang tidak sesuai aturan.
Tahun anggaran 2019 realisasi anggaran per-31 Desember 2019 di Pemkab Anambas terdapat anggaran dan realisasi pendapatan hibah dana BOS untuk seluruh SD Negeri berjumlah Rp10.800.400.000 dan SMP Negeri senilai Rp10.787.832.655,01. Dalam mekanisme penggunaan dana BOS yang dihibahkan, disahkan melalui Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Sekolah per-triwulan.
“Pada hal untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler tahun 2019 berupa pengisian formulir K3, K4, K5, K6, sudah ada petunjuk teknisnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015, Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah,” ungkapnya,
Parahnya, walaupun jelas diinstruksikan Permendikbud pada penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS yaitu uang tunai yang ada di kas tidak boleh lebih dari Rp10 juta. Tapi masih ada juga 5 sekolah terdapat saldo tunai per-31 Desember 2019 lebih dari Rp10 juta. Ini salah satu mekanisme yang melanggar aturan uang tunai pada realisasi dana BOS.
Indikasi ini disebabkan juga dari monitoring, pengawasan fungsional internal oleh Inspektorat KKA tidak berjalan dan berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga potensi penyalagunaan anggaran dana BOS mencapai angka yang fantastis berpotensi kerugian negara yang besar, dan peningkatan pendidikan tidak maksimal.
Kesalahan pembukuan dana BOS Formulir BOS-K3, Formulir BOS-K4, Formulir BOS-K6 pada SDN dan SMPN menunjukan terjadi dugaan korupsi pada dana BOS, serta indikasi terjadi laporan keuangan fiktif. Dalam hal ini, sejumlah satuan pendidikan di KKA tidak dapat menunjukan laporan keuangan yang benar dan sesuai peruntukan yang sudah diatur oleh UU.
“Dana BOS yang digunakan, itu wajib disertai dengan bukti laporan yang benar, juga bukti pemotongan pajak sesuai pembelian/pembayaran. Namun dari temuan BPK dan hasil dari investigasi sementara, terdapat indikasi yang perlu ada penenganan hukum. Kami harapkan aparat penegak hukum untuk melakukan cross check penggunaan dana BOS. Bila terdapat dan terbukti terjadi kecurangan, agar oknum-oknum tersebut ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Pasalnya, anggaran ini untuk kemajuan dunia pendidikan yang mengatasi berbagai permasalahan pendidikan,” tutupnya.
Agar tahun 2020 tidak ada lagi penggunaan dana BOS yang di mark up untuk pembelian barang. Jika direalisasikan dana bos untuk pembangunan penambahan ruangan, tidak ada dugaan penyimpangan pada pembayaran tukang, volume kerja, dan pembelian material. Sehingga laporan keuangan yang keluar itu akan sesuai dengan petunjuk teknis pelansaannya sesuai aturan. Sampai pemberitaan ini terekspos, redaksi belum dapat mewawancarai Kepala Dinas Pendidikan Pemkab KKA. (TIM)