Kepala Desa sebagai representatif masyarakat seharusnya menjaga moral dan akhlak, dimana tugas sebagai kepala desa selain membangun yang sifatnya fisik, juga memiliki tanggung jawab membangun masyarakat dengan mengubah paradigma dan pola pikir menuju ke arah yang lebih baik. Kualitas kepemimpinan kepala desa dibutuhkan untuk mengayomi masyarakat, menjadi contoh dan teladan.
KEPRINEWS – Satu peristiwa yang menggegerkan masyarakat desa, ketika mengetahui kepala desa-nya yaitu Kades Payamaram, Hendra Saputra (32), Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilantik sejak dua tahun lalu, diduga melakukan perbuatan asusila di salah satu kamar Hotel di Tarempa dengan wanita, pada Minggu (4/4/2021) kemarin.
Lewat peristiwa dugaan asusila ini, pemerintah Kecamatan Kute Siantan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Payamaram memfasilitasi pertemuan dengan Kades Payamaram bersama warga Desa Payamaram di Gedung Balai Desa Payamaram Selasa (13/4/2021).
Dikatakan oleh MLJ (inisial) saat mengikuti pertemuan itu kepada KepriNews.co, bahwa dalam rapat yang berlangsung saat itu situasinya sempat memanas. Sejumlah pertanyaan warga yang dilontarkan ke Kades dengan adanya foto mesra bersama seorang wanita di dalam kamar hotel, jawaban Kades membuat sejumlah warga geram.
Dijawab Kades dari sejumlah pertanyaan warga, mengakui bahwa itu benar adalah fotonya bersama wanita di dalam kamar hotel. Namun dibantahnya, kalau ada tuduhan asusila, sebab ia katanya hanya sebatas berjumpa ria di kamar, tidak untuk bertujuan asusila.
Plt Camat Kute Siantan Rais Nurdin usai pertemuan, kepada wartawan saat diwawancarai mengatakan, hasil rapat permasalahan yang dihadapi oleh Kades Payamaram tentang dugaan perbuatan asusila, bersama BPD dan masyarakat mengambil dua keputusan yaitu, masyarakat meminta klarifikasi dugaan asusila tersebut dan melarang kepala desa masuk kantor serta menangguhkan anggaran desa untuk sementara.
Senin 12 April 2021 pihak BPD menyampaikan berita acara tersebut kepada kecamatan dan telah ditelaah melalui pemerintahan desa (Pemdes) poin pertama sudah terlaksana. Poin untuk melarang Kades masuk kantor, atau menghalang halangi kepala desa melaksanakan tugas suatu tindakan yang melanggar hukum, yang perlu ditertimbangkan lagi.
Juga termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa khusus pasal 26 Ayat 4 bahwa menjelaskan kepala desa berkewajiban mengelola keuangan desa dan aset desa serta melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa juga KUHP Pasal 211, 212, 213 dan 214.
Selanjut pihak pihak Pemdes mempertimbangkan kasus ini yang masih bersifat dugaan kebenarannya, butuh pembuktian, tentu juga memberi kesempatan kepada kepala desa dalam melakukan tugasnya seperti sebelumnya. Laporan Kadeni Dari Anambas