KEPIRNEWS – Seorang penumpang Km Bukit Raya Berinisial F dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta diamankan petugas Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bayintan kijang, Kabupaten Bintan.
Tersangka F ditangkap pada Sabtu 9 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, lantaran terciduk membawa barang terlarang jenis sabu saat akan berlayar menuju Jakarta.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana menjelaskan, bahwa pengungkapan barang terlarang tersebut berawal dari petugas PP Bea Cukai melakukan pengawasan barang penumpang di pintu masuk pelabuhan.
Dari gerak gerik F ternyata mulai dicurigai, sehingga saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan bungkusan plastik yang dililitkan dibagian perut menggunakan lakban bening.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat tiga bungkus berisi serbuk berwarna putih dengan berat bruto 1.057 gram,” kata Tri Hartana, Kamis (14/3/2024), saat Konferensi pers di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.
Ditegaskannya, bahwa Direktorat Bea dan Cukai bersama Aparat Penegak Hukum terus berkomitmen melindungi masyarakat dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor.
Oleh karena itu, Bea Cukai Tanjungpinang terus berkoordinasi dan bersinergi dengan wilayah DJBC Kepulauan Riau maupun Kabupaten Bintan untuk memberantas kasus narkoba.
“Kami telah melakukan penindakan, penegahan serta serah terima pelaku dan barang yang diduga sabu kepada Satresnarkoba Polres Bintan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka F, bahwa pihaknya mendapati 2 orang DPO.
Dua orang DPO ini berinisial F dan N selaku wanita yang mengantar barang terlarang tersebut. “Dua orang tersebut akan kita kejar terus sampai kita dapatkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka F dikenakan pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang pasal Narkotika dengan ancaman 20 tahun sampai seumur hidup hukum penjara. (un)