KEPRINEWS – Kajati Kepri Rudi Margono, didampingi sejumlah pejabat Kejati dan Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, melaksanakan Rrapat koordinasi terkait percepatan pembuatan Kartu identitas anak (KIA) di Tanjungpinang bersama Pemko Tanjungpinang, Rabu (13/03/2024).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri Denny Anteng Prakoso, menuturkan, pembahasan Rakor menitikberatkan percepatan KIA.
Merujuk dari data yang dimiliki Disdukcapil Tanjungpinang, terdapat 17.292 jiwa atau 27,6 % anak di Tanjungpinang yang belum memiliki KIA.
Sehingga diperlukannya dukungan kerja sama Kejati dan Kejari melaui Bidang Datun, guna percepatan program penerbitan KIA.
Berdasarkan Permendagri nomor 2 Tahun 2016, tentang KIA, bertujuan untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.
Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el. KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain, melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum dan menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk.
Selanjutnya mencegah terjadinya perdagangan anak, memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
Mengingat banyaknya manfaat dari penerbitan KIA untuk kepentingan anak, maka dilakukan Rakor, sebagai upaya awal pencapaian target penyelesaian Pembuatan KIA, pada Maret 2024 sekitar 1000 jiwa.(red)