Pada proses pengadilan, keterangan saksi merupakan alat bukti sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
KEPRINEWS – Proses persidangan kasus dugaan korupsi terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh, yang didakwa telah merugikan negara sejumlah Rp425 miliar atas kasus cukai rokok dan minuman beralkohol, dihadirkan salah satu saksi di pengadilan bernama Yorioskandar.
Pengakuan saksi di pengadilan, menyebutkan keterlibatan Bobby Jayanto yang saat ini sebagai anggota DPRD Kepri pada perkara kuota rokok. Yorioskandar katakan, bahwa ia pernah mendapat jatah berjumlah Rp20 juta dari Bobby, tahun 2016 untuk membantu proses pengajuan Kuota rokok.
Dijelaskannya, Bobby Jayanto meminta bantu kepada dirinya untuk memproses pengajuan kuota rokok yang diaujukan ke Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan.
“Saat itu Bobby telpon minta bantu masukan kuota rokok yang diajukan temannya. Terus saya sampaikan ke Pak Saleh Umar sebagai Kepala BP Bintan saat itu,” ucap Yorioskandar dalam persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Windiana, Kamis (13/1/2022) .
Lanjutnya dana dari Bobby awalnya berjumlah Rp50 juta. Itu diberikan ke terdakwa M Saleh Umar. Dari uang itu, Saleh Umar memberikan bagian uang yang diterimanya untuk Yorioskandar bernilai Rp20 juta.
Untuk mengetahui pasti apakah itu Bobby atau temannya, yang pasti Bobby yang berperan dalam hal ini.
“Setelah kuota 2016 terbit, Pak Bobby menelpon mengucapkan terima kasih,” tuturnya.
Sampai berita ini diterbitkan,,Bobby Jayanto belum membalas konfirmasi KepriNews.co via Whatsapp seputar keterkaitan namanya yang disebutkan dalam keterangan saksi di pengadilan. B E R S A M B U N G (*)