KEPRINEWS – Pada proses pengadilan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018, dihadirkan salah satu saksi di pengadilan.
Proses persidangan kasus dugaan korupsi terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh, melalui keterangan saksi yang bernama Yorioskandar, membeberkan beberapa pejabat yang diduga ikut mendapatkan jatah dari kasus kuota rokok.
Dalam keterangannya, Yorioskandar menceritakan, pernah mendapatkan Rp200 juta dari seorang pengusaha rokok bernama Agnes. Uang itu merupakan jatah untuk Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tahun 2018.
“Saya diarahkan pak Saleh untuk mengambil uang itu dan serahkan ke Kepala BC saat itu pak Sodikin. Saya lupa dari perusahaan mana. Uangnya tidak diserahkan, karena saya tau pak Sodikin tidak akan mengambil uang itu. Jadi saya bilang ke Agenes uang itu saya pinjam,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, di Tahun 2017 Kepala BC Tanjungpinang, Doki mendapatkan jatah uang dari pengusaha rokok. Namun, dirinya tidak ingat berapa uang yang diterima Doki, saat menjabat sebagai Kepala BC Tanjungpinang Tahun 2017.
“Saya dapat info dapat jatah kuota, tidak tau berapa. Taunya dapat aja dan kenyataannya ada. Uang yang saya pakai Rp200 juta itu sudah dikembalikan saat penyidikan,” kata Yoriskandar.
Yoriskandar yang merupakan Anggota II BP Bintan Tahun 2016 ini menuturkan jumlah kuota yang diterbitkan 2016 untuk PT Jaya Makmur sebanyak 2.350 karton dan dievaluasi oleh Bidang Prindag, Alfeni Harmi.
Kemudian di Tahun 2017, BP Bintan ada menyusun kuota induk rokok yang disusun oleh saksi Alfeni Harmi. Selanjutnya kuota induk diserahkan ke M Saleh dan diterbitkan.
“Kuota induk ini sebanyak 18.410 karton. Harusnya tidak lebih. Tapi, BP keluarkan kuota di Tahun 2017 sebanyak 21.210 karton,” tuturnya.
Dirinya menyampaikan, bahwa terdakwa Apri pernah menghubungi dirinya. “Dia bilang kalau mau terbitkan kuota harus koordinasi dulu,” tukasnya. (*)