Setiap masyarakat penerima bantuan sembako diwajibkan memberikan fotocopy KK dan KTP serta tanda tangan sudah menerima bantuan. Jadi Tidak ada alasan lagi, termasuk alasan administrasi untuk menutupi indikasi penyelewengan Bansos. Dari nilai Rp114 miliar lebih, terdapat Rp102 miliar atau dari 369.792 paket, sekitar 329.792 paket yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terindikasi terjadi tindak pidana korupsi.
KEPRINEWS – Ketua OKK DPC HNSI Iwan Kei kepada KepriNews.co, Kamis (14/01/2021) mengatakan agar pihak aparat hukum, terlebih pihak kejaksaan agar menindak indikasi korupsi yang terjadi pada bantuan sosial (Bansos) berupa Sembako di Pemprov Kepri, dalam hal ini di Disperindag Kepri.
Dijelaskan Iwan, dari hasil audit pemeriksa keuangan, keseluruhan Bansos Sembako sebanyak 369.792 paket, senilai Rp114 miliar lebih. Sesuai refocusing berdasarkan SK Gubernur Kepri nomor: 440/632/BPBD-SET/2020, tanggal 22 April 2020. Coba bayangkan dari nilai Rp114 miliar lebih, terdapat Rp102 miliar atau dari 369.792 paket, sekitar 329.792 paket yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terindikasi terjadi tindak pidana korupsi.
“Dimana hati nuraninya jika bantuan untuk masyarakat yang saat itu dalam kesusahan, ekonomi terjadi krisis, hingga pemerintah memplotkan anggaran untuk membantu warga dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Tapi kenyataannya banyak yang tidak menerima mendapat bantuan ini,” sedihnya.
Paket sembako Covid-19 dengan nilai Rp102 miliar atau sebanyak 329.792 paket itu kabur, dan herannya tidak dapat dibuktikan secara administrasi atau laporan yang jelas untuk pertanggungjawaban penyelenggaraan paket sembako tersebut.
Diketahui semua warga yang mendapat bantuan sembako ini dimintai forocopy kartu keluar dan kartu tanda penduduk, serta tandatangan telah menerima. Tidak ada alasan clasik lagi apabila ada alasan yang akan menutup indikasi kecurangan ini.
Berdasarkan SK Gubernur Kepri nomor 440/632/BPBD-SET/2020 tanggal 22 April 2020, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pengadaan paket sembako tersebut, sebagai penanggungjawab penyelenggaraan Sembako untuk masyarakat.
Sembako dibagi di 6 wilayah kabupaten/kota dengan perincian sebagai berikut, jumlah keseluruhan sebesar Rp114.498.534.325, terdiri dari 369.806 paket.
– Kota Tanjung Pinang sebanyak 34.090 paket sembako senilai Rp 10.152.137.000.
– Kota Batam sebanyak 284.223 paket senilai Rp 85.266.900.000.
– Kabupaten Karimun sebanyak 35.000 paket senilai Rp 11.414.375.000.
– Kabupaten Lingga sebanyak 15.000 paket senilai Rp 2.211.296.150.
– Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 6.881 paket dengan nilai Rp 3.769.411.800.
– Kabupaten Natuna sebanyak 3.275 paket sembako dengan nilai Rp 1.684.414.375.
Realisasi penyaluran paket sembako pada tanggal 11 Mei 2020 dengan perjanjian Disperindag Kepri bekerjasama dengan OPD di 6 wilayah tersebut lewat surat perjanjian nomor: 03/PKS-DIPERINDAG/KEPRI/V/2020. Pada perjanjian kerja sama itu menyebutkan Disperindag Kepri menyediakan anggaran dan pengadaan paket sembako.
Saat KepriNews.co ke Disperindag Kepri untuk konfirmasi, dari pihak Disperindag tidak dapat menjawab pertanyaan yang mempertanyakan mekanisme penyaluran Bansos Sembako tersebut. Salah satu staf Diperindag hanya menjawab, tidak dapat menjawab, “Maaf saya tidak bisa jawab, pak Kadisperindag tidak ada ditempat, dan Kabid yang menanggani Bansos Sembako lagi sakit,” tutupnya. (Redaksi01)