
KEPRINEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang secara resmi membuka perekrutan sebanyak 4.459 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu tahun 2024 mendatang.
Komisioner KPU Tanjungpinang Bidang Sosialisasi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat, Novira Damayanti mengatakan, bahwa persyaratan untuk mendaftar KPPS yakni tidak pernah dipidana, memiliki integritas dan kejujuran, berusia antara 17 sampai 55 tahun, serta bebas narkoba dan berijazah SMA.
“Pendaftaran KPPS ini akan dilakukan mulai dari 11 hingga 20 Desember 2023 mendatang,” kata Novira, Selasa (12/12/2023).
Ia menjelaskan, bahwa KPU juga sudah berkoordinasi dengan pengawas kelurahan serta tokoh masyarakat, untuk membantu mencari dan menunjuk langsung masyarakat.
“Ataupun lembaga pendidikan yang menyuport, namun harus sesuai dengan syarat. Salah satunya juga berdomisili di TPS,” tuturnya.
Menurutnya, sebanyak 4.459 petugas KPPS ini akan disebar di 637 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk di TPS yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
“Petugas KPPS ini akan digaji sebesar Rp1,2 juta bagi ketua, dan Rp1,1 juta untuk anggota KPPS. Untuk data jumlah pendaftar belum ada, karna baru dibuka,” imbuhnya.
Kendati demikian, jika sampai 20 Desember 2023 kuota petugas KPPS belum terpenuhi, KPU akan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk melibatkan ASN menjadi petugas KPPS.
“Ini ada surat dari Kemendagri, kalau memang belum terpenuhinya kita akan gunakan opsi ini. Kita lihat dulu di tanggal 18,” pungkasnya. (un)