KEPRINEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terkait penjualan produk-produk Israel maupun yang pro Israel.
Berdasarkan fatwa tersebut, MUI merekomendasikan untuk menghindari produk-produk pro Israel, seperti tempat penyedia makanan cepat saji serta produk lainnya.
Fatwa inipun sudah mulai diterapkan di salah satu swalayan di Tanjungpinang, yakni swalayan Al Baik Batu 8.
Sejumlah produk sudah diboikot penjualannya, tampak kertas dengan artian bahwa produk tersebut sudah tidak dijual perbelikan lagi.
Pemilik swalayan Al baik Tanjungpinang, Zul Kamirulah mengatakan, bahwa pemboikotan produk pro Israel ini mengikuti fatwa dari MUI.
“Selama tidak ada fatwa, kalau ada fatwa, kita ikuti fatwa itu,” kata Zul, Senin (13/11/2023) Melalui via telepon.
Menurutnya, ada beberapa produk yang diboikot namun tetap dipajang di rak-rak penjualan. Hal itu kata dia, untuk memberi informasi kepada masyarakat terkait produk Apay saja yang sudah tidak boleh lagi.
Pihak swalayan juga sudah menuliskan informasi bahwa produk-produk tersebut sudah tidak bisa lagi dibeli, sesuai fatwa MUI.
“Yang kita pajang itu adalah untuk memberi tahu bahwa produk itu tidak boleh seperti ini, kalau kita tarik semua maka orang tidak tau produknya seperti apa,” tuturnya.
Tak hanya mengikuti fatwa MUI, pemboikotan produk-produk pro Israel inipun kata dia sebagai bentuk kemanusiaan terhadap agresi Israel ke Palestina, yang banyak memakan korban warga sipil.
“Karena untuk kemanusiaan, bagaimana hati nurani kita bergerak dan hati manusia yang punya perasaan terhadap penderitaan warga di Palestina,” pungkasnya. (un)