KEPRINEWS – BPPRD Kota Tanjungpinang bersama Bank Riau Kepri Syariah dan BTN Kota Tanjungpinang berkaloborasi mendukung program pemerintah dalam hal penerimaan pajak daerah khususnya Pajak PBB – P2 Tahun 2023 dengan menurunkan Mobil Auto Banking BRK dan Mobil Keliling BTN yang akan di tempatkan di setiap kelurahan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Walikota Tanjungpinang Rahma menyambut baik atas dukungan dari pihak perbankan ini dalam rangka menjemput bola kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak PBB-nya. Sebab, BRK Syariah dan BTN ini merupakan mitra Pemerintah Kota Tanjungpinang khususnya di BPPRD untuk menerima pembayaran pajak daerah baik pajak daerah lainnya maupun PBB – P2 ini, semoga dengan adanya mobil keliling ini dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajaknya.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie menambahkan, bahwa selain memudahkan masyarakat atau wajib pajak untuk melakukan pembayaran, kehadiran Mobil Keliling ini juga menjadi momentum agar masyarakat selain membayar melalui QRIS, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya tentunya bisa membayar di mobil keliling tersebut.
“Kita sudah menyurati kelurahan terkait penjadwalan mobil keliling ini agar dapat disampaikan kepada masyarakat sekitarnya. Untuk itu harapan kami agar masyarakat dapat memanfaatkan mobil ini sebagai tempat pembayaran pajak PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Juli 2023 yang akan datang,” ungkapnya
Salah satu masyarakat Tanjungpinang, Hasni (36) pada saat dikonfirmasi, Rabu (12/07), menyatakan bahwa menyambut baik adanya perhatian pemerintah kota untuk masyarakat dengan cara memberikan kemudahan bayar pajak.
“Kalau ke bank bisa antri dan makan waktu yang lama, dengan ada mobil ini kami sangat terbantu dan tidak menunggu lama. Kedepan kami berharap bisa bayar pajak PBB di Kelurahan atau di petugas RT kami masing-masing,” ujarnya
Pemerintah Kota Tanjungpinang mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membayar pajak PBB – P2 tepat waktu dan hindari denda perbulan sebesar 2 persen apabila pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo. (jer)