KEPRINEWS – Terkait lahan bermasalah proses hukum yaitu tanah kepemilikan lahan Aspar yang diklaim Pemprov Kepri kembali menimbulkan kericuhan masalah patok batas tanah.
Ketua Lembaga KPK Kepri, Kenndy, kepada KepriNews.co, Rabu (13/07/2022) mengatakan, untuk pemasangan tanda batas tanah merupakan hal penting untuk mengetahui titik-titik kepemilikan atas suatu bidang lahan.
Tentunya untuk meminimalisir konflik hak atas tanah antara pemilik dengan tetangga yang berbatasan.
Sesuai instruksi Kementerian ATR/BPN, tanda batas yang terpasang di setiap sudut lahan akan memudahkan petugas ketika hendak mengukur tanah Anda. Penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah harus ada kesepakatan antara pemilik atau pemegang hak dengan tetangga berbatasan yang memiliki hak, sesuai ketentuan hukum.
“Lahan bermasalah dan masih berproses hukum. Untuk melakukan kegiatan patok batas tanah wajib kesepaktan bersama, bukan main patok saja. Apa lagi pihak Pemprov melakukan pematokan batas tanah sepihak, tidak menghadirkan pihak Aspar, hingga menimbulkan konflik baru,” tuturnya.
Dikatakannya, pemasangan 2 buah patok bertuliskan Pemprov dekat lokasi lahan Aspar kini masih dalam proses hukum. seyogyanya tidak boleh dilakukan, dan harus diketahui oleh pihak Aspar. Artinya menghargai proses hukum yang sementara berjalan.
Batas tanah pertama dipasang sebelah selatan bersebelahan dengan sungai Betong, dan kedua sebelah Utara. Kedua batas tanah tersebut hanya berukuran sekian centi meter dari jarak patok tanah Aspar.
“Kami meminta untuk pemasangan patok itu dicabut kembali. Dan jangan melakukan pematokan batas tanah di saat lahan yang masih bermasalah hukum, agar tidak ada potensi merugikan sepihak atau menabrak aturan. Untuk memprioritaskan keadilan, kita tunggu hasil akhir keputusan pengadilan dulu baru bisa lakukan pemasangan batas tanah yang disepakati bersama,” ucapnya. (03)