KEPRINEWS – Selama masa tenang pemilu 2024, Satpol PP bersama Bawaslu, KPU, dan Polresta Tanjungpinang menertibkan sebanyak 3.601 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, spanduk, pamplet, dan sejenisnya, Selasa (13/2/2024).
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan, penertiban APK ini telah berlangsung pada 11-13 Februari dan telah selesai.
Ia merincikan, dari hasil penertiban di empat kecamatan yang ada di Tanjungpinang, diantaranya Tanjungpinang Barat sebanyak 874 APK, Tanjungpinang Timur 1.137 APK, Tanjungpinang Kota 583 APK dan Bukit Bestari 1.007 APK.
“Terimakasih kepada tim alat berat dari Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kota Tanjungpinang telah membantu membuka baliho,” kata Akib, panggilan akrabnya.
Menurut Akib, selama proses penertiban di lapangan, pihaknya tidak melihat personel dari partai politik menertibkan secara mandiri APK milik mereka.
Sehingga, penertiban APK oleh tim gabungan Pemko, Bawaslu, dan KPU harus bekerja ekstra untuk mewujudkan ketertiban sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita bersyukur meskipun penertiban berlangsung hingga malam bahkan dinihari, tetapi Alhamdulillah dapat berjalan lancar hingga selesai,” ujarnya.
Disampaikannya, bahwa proses penertiban juga bukan suatu hal yang mudah, dimana timnya harus mengeluarkan tenaga lebih ekstra untuk mencabut pancang penopang yang sebagian besar berbingkai kayu, ada yang dipaku, bahkan dipanjat untuk melepaskannya dari bangunan kontruksi promosi.
“Kalau ditanya penimbangan tenaga personel dengan jumlah APK tentu tidak sebanding dan sangat menguras tenaga. Tapi ini sudah menjadi kewajiban dan amanat dari undang-undang yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, lanjutnya, APK yang telah ditertibkan ini seluruhnya akan dibawa ke kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang. Karena Bawaslu merupakan leading sektor yang menangani penertiban yang dibantu oleh jajaran Satpol PP.
“Seluruh APK telah dibawa ke kantor Bawaslu, dan Alhamdulillah proses penertiban berjalan lancar tanpa ada gesekan apalagi kericuhan dengan partai politik maupun para caleg,” pungkasnya. (un)