KEPRINEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengamankan buronan wanita berinisial R (48) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
R ditangkap di Perumahan Costarica Cluster Salvador No. 37 Kelurahan teluk Tering, Kota Batam, Senin (13/1/2025) pukul 08.45 WIB.
Saat diamankan di rumahnya, terpidana R bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor, yang kemudian akan dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusan MA RI, terpidana R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan secara Berlanjut.
R akhirnya didakwa pidana penjara selama 1 tahun, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Melalui program Tabur (tangkap buronan) kejaksaan, Kajari Batam meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Kajari Batam juga mengimbau kepada seluruh buronan DPO Kejari Batam untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (P1)