KEPRINEWS – Realisasi puluhan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP) Kepri, mulai Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga 2023, terdapat sejumlah indikasi tidak sesuai spesifikasi, mark up yang berpotensi merugikan negara.
Aktivis mahasiswa Tanjungpinang Josua, kepada media ini, Senin (11/11), mengatakan, 19 proyek TA 2022 dan 7 proyek di TA 2023, yang menjadi temuan BPK harus ditindak lanjuti proses hukum, jangan hanya dilihat dari kaca mata administrasi saja.
“Coba dilihat juga dari kaca mata pelanggaran hukumnya. Pelaksanaan proyek yang terindikasi terjadi penggelembungan anggaran, tidak sesuai speksifikasi, terjadi kekurangan volume dan kelebihan bayar, hal ini pelanggaran hukum. Kalau hanya dilihat dari administrasi saja, maka setiap tahun realisasi proyek di DPUPP akan begitu terus, bermasalah dan tidak berjalan sesuai harapan,” terangnya.
Coba dicroscek kembali pelaksanaan pembangunan kantor PGIW Kepri, pembangunan workshop Balai Latihan Kerja Karimun, mulai dari mutu dan kualitas bangunannya.
Serta beberapa pekerjaan proyek lainnya yang menjadi temuan, apakah sudah sesuai spesifikasi bangunan fisiknya secara keseluruhan atau masih ada yang ditutupi.
Realisasi proyek pada TA 2023, yang didapati sejumlah proyek strategis yang terindikasi tidak sesuai spesifikasi melanggar ketentuan hukum. Termasuk pekerjaan jasa konsultansi konstruksi yang bernilai Rp28 miliar lebih.
Pada jasa konsultansi konstruksi, terdapat indikasi penyelewengan anggaran tidak sesuai prosedur. Melakukan pembayaran pada pihak ketiga tidak berdasarkan prestasi kerja yang real.
“Jadi kalau begini terus dari tahun-tahun, ini salah siapa? Pembiaran APH terhadap indikasi kecurangan dan penyelewengan pada realisasi proyek, membuat para pejabat yang bertanggungjawab dalam kegiatan itu akan merasa enteng untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” ucapnya.
Hal yang diungkapkan dari sejumlah organisasi masyarakat, salah satunya Ketua LPKP Mhd Hasin, meminta keseriusan APH menindak lanjuti proyek-proyek bermasalah di DPUPP, sesuai visi misi Presiden Probowo untuk menindak tegas bentuk korupsi dalam bentuk apapun.
DPUPP Kepri sampai berita ini diterbitkan belum dapat memberikan konfirmasi. (tim)