KEPRINEWS – Kapolda Kepri Irjen Pol Dr Aris Budiman M.Si hadiri pertemuan Forkopimda Kepri bersama Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan RUU pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Provinsi Kepri Dompak, Kamis (11/11/21).
Kegiatan Forkopimda Kepri bersama Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan RUU pembentukan pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi agama Provinsi Kepri tersebut dihadiri Gubernur Kepri H Ansar Ahmad SE, MM, Ketua Tim Badan Legislatif DPR RI Firman Soebagyo SE MH, Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Muhammad Ali SE MM S.Tr, Opsla, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Aris Budiman M.Si, Danrem 033/WP Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu S.Hub Int, Anggota Badan Legislatif DPR RI, Pejabat Utama Polda Kepri serta Forkopimda Provini Kepri,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK M.Si.
Sambutan Ansar saat itu mengatakan, terima kasih atas kehadiran semua undangan di acara pembahasan rancangan UU. biarlah peran–peran yang dimiliki oleh pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi agama yaitu Fungsi Mengadili, memeriksa, dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tinggi dalam tingkat banding, dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir berjalan sesuai semestinya.
Kedua fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajaran pengadilan negeri yang berada di wilayah hukumnya, baik menyangkut teknik yustisia, administrasi peradilan, maupun administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian serta pembangunan.
Ketiga fungsi pengawasan yakni mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitia atau sekretaris, panitera pengganti, dan juru sita pengganti di daerah hukum serta pengawas dalam hal fungsi peradilan di tingkat pengadilan negeri agar sistem peradilan dapat diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya serta terhadap pelaksanan administrasi umum kesekretariatan pembangunan.
Keempat Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis teknis pengadilan dan administrasi peradilan.
“Kami mengharapkan dukungan dari segala pihak demi berjalanannya pembentukan pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi agama di Provinsi Kepri agar dalam berjalan dengan baik dan lancar. Semoga dengan diadakan pertemuan ini bisa mempercepat realisasi pembentukan pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi agama di Kepri,” tutur gubernur.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Gubernur Kepri bersama Ketua Tim Badan Legislatif DPR RI Firman Soebagyo Tentang Hibah Barang Milik Daerah Dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Kepada Pengadilan Tinggi Pekanbaru. (**)