
KEPRINEWS – Dalam rangka mendukung kegiatan peningkatan fungsi Fasilitas Umum (Fasum) di zona 1A dan 1B kawasan taman Gurindam 12, Tanjungpinang, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi menghimbau para penggiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di lokasi tersebut untuk melakukan relokasi dari tempat saat ini.
Himbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk memastikan kegiatan pembangunan Fasum dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya sebagai fasilitas untuk aktifitas taman dan pejalan kaki.
“Dinas PUPR akan melakukan peningkatan Fasum di zona tersebut, sehingga Satpol PP diminta untuk mengimbau penggiat UMKM agar dapat pindah guna kelancaran kegiatan” kata Kasatpol PP Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, Sabtu (12/4/2025).
Menurutnya, zona 1A dan 1B sebenarnya bukan lokasi untuk kegiatan perdagangan, namun pemerintah telah memberikan kebijakan sementara dengan memberikan toleransi dan himbauan yang bersifat akomodatif untuk keperluan masyarakat.
“Pemerintah berupaya hadir dalam keperluan masyarakat dan berupaya untuk memberi toleransi serta himbauan yang bersifat akomodatif,” ucapnya.
Ia berharap para penggiat UMKM dapat memahami dan menanggapi imbauan ini dengan baik, sehingga kegiatan pembangunan Fasum dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna fasilitas tersebut.
Dengan adanya relokasi ini, diharapkan para penggiat UMKM dapat terus berkembang dan meningkatkan perekonomian masyarakat, sementara Fasum dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebagai fasilitas untuk aktifitas taman dan pejalan kaki.
“Hal ini agar kegiatan pembangunan terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat pengguna fasilitas umum yang sesuai peruntukannya,” pungkasnya. (un)